KPK OTT Bupati Ponorogo
KPK Temukan Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo....
Ringkasan Berita:
- Selain rumah dinas, KPK juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lain di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.
- Lokasi-lokasi tersebut antara lain rumah tersangka Sucipto, kantor Bupati Ponorogo, kantor Sekretariat Daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah Ely Widodo yang merupakan adik Sugiri Sancoko.
- “Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda,” tambah Budi.
TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Ponorogo, penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai serta berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa temuan uang tunai tersebut akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam menelusuri aliran dana terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sugiri Sancoko saat masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
KPK Juga Periksa 5 Lokas Lain
Selain rumah dinas, KPK juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lain di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.
Lokasi-lokasi tersebut antara lain rumah tersangka Sucipto, kantor Bupati Ponorogo, kantor Sekretariat Daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah Ely Widodo yang merupakan adik Sugiri Sancoko.
“Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda,” tambah Budi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen administrasi serta barang bukti elektronik yang akan diperiksa lebih lanjut.
Semua barang sitaan tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Budi menegaskan, penggeledahan ini merupakan langkah hukum yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik demi memperlancar proses penegakan hukum di Ponorogo.
Bupati Ponorogo hingga Sekda jadi tersangka
KPKmenetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sita Uang Tunai hingga Dokumen Elektronik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/AKSES-DITUTUP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.