Berita Nasional Hari Ini

Tiga Pelaku Penganiayaan Anggota Polres Cimahi Ditangkap, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur

Ketiganya diketahui berinisial Jefri Raehan Maulana (28), Rifki Raihan Alfarizi (20), dan AA, seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngamprah....

Editor: Malikul Saleh
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Ketiganya diketahui berinisial Jefri Raehan Maulana (28), Rifki Raihan Alfarizi (20), dan AA, seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari gergaji besi, pisau, sepotong kayu balok, hingga narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 KUH Pidana.

"Ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," tandasnya.

Di lokasi yang sama, Jefri mengaku sengaja meneriaki maling terhadap polisi sebagai upaya untuk melarikan diri. Kata itu disebut sebagai ucapan spontan karena panik.

"Panik Pak mau melarikan diri. (Gergaji besi) tidak sempat (dipukulkan). Jadi saya teriaki, biar ramai biar saya bisa kabur," kata Jefri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved