Berita Nasional Hari Ini
Fakta Baru Hilangnya Bilqis: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak Antarprovinsi
Kasus hilangnya Bilqis Ramadhany (4), bocah asal Makassar yang sempat guncang perhatian publik, kini memasuki babak baru.
TRIBUNGAYO.COM - Kasus hilangnya Bilqis Ramadhany (4), bocah asal Makassar yang sempat guncang perhatian publik, kini memasuki babak baru.
Penyelidikan kepolisian menemukan bahwa penculikan tersebut tidak dilakukan oleh satu pelaku saja, melainkan melibatkan jaringan perdagangan anak yang beroperasi di sejumlah provinsi di Indonesia.
Bilqis sebelumnya dilaporkan hilang saat bermain di sebuah taman lingkungan.
Namun, perkembangan terbaru mengungkap tabir kelam di balik insiden tersebut.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka yang telah diamankan memberikan informasi mengejutkan terkait aktivitas mereka di berbagai daerah.
Menurut Djuhandhani, jaringan ini tidak hanya bergerak di Makassar, tetapi juga terhubung dengan kasus serupa di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
“Saat ini tersangka sudah memberikan keterangan terkait tempat kejadian lain di empat provinsi tersebut,” ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Karena cakupan kejahatan yang melintasi banyak wilayah hukum, proses penyidikan kini melibatkan koordinasi langsung dengan Bareskrim Polri.
Djuhandhani menegaskan bahwa ada batasan yurisdiksi di tingkat polda, sehingga kolaborasi intensif diperlukan untuk memastikan seluruh jaringan berhasil dibongkar.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban tindak pidana terorganisir.
Empat Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan empat tersangka:
Sri Yuliana (30)
Nadia Hutri (29)
Mery Ana (42)
Ade Friyanto Syaputera (36)
Keempatnya ditangkap di berbagai lokasi dan kini mendekam di sel Mapolrestabes Makassar.
Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sanksi pidana yang mengintai mencapai 15 tahun penjara.
Motif para pelaku, terang Djuhandhani, murni dilatarbelakangi faktor ekonomi.
“Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
| Hakim Senior PN Palembang Raden Zaenal Arief Ditemukan Meninggal di Kamar Kos |
|
|---|
| Fakta Baru Penggerebekan Aiptu I dan Istri Eks Polisi di Kuansing: Warga Sebut Kejadian Kedua |
|
|---|
| Ahli Hukum: Hanya Pengadilan Berwenang Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka |
|
|---|
| Polisi Ungkap Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Tiga Pelaku Penganiayaan Anggota Polres Cimahi Ditangkap, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PENCULIK-BALITA-Suasana-dramatis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.