TAG
daftar UMP terbaru
-
Pemerintah Aceh menaikkan UMP Aceh untuk tahun 2023 sebesar 7,8 persen atau setara dengan Rp 247.206.
Senin, 2 Januari 2023
-
Adapun Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Senin, 2 Januari 2023
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.
Minggu, 1 Januari 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved