TAG
fatwa
-
Penetapan Fatwa Baru: Barang Konsumtif Khususnya Sembako Haram Dikenakan Pajak
"Kemudian barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak," kata Asrorun
Sabtu, 22 November 2025