Pj Gubernur Aceh
Bukan Di Kemendagri, Pj Gubernur Aceh, Mayjen TNI Achmad Marzuki Dilantik di DPRA, Ini Jadwalnya
Perubahan jadwal pelantikan Pj Gubernur Aceh, setelah DPRA berkoordinasi dengan pihak Kemendagri meminta agar pelantikan dilaksanakan di DPRA.
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula akan digelar besok, Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB.
Kini jadwalnya kembali berubah menjadi Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Hal itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengundur jadwal pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Dikutip dari Serambinews.com, perubahan jadwal pelantikan pertama kali diketahui dari Wakil Ketua DPRA Safaruddin.
Surat nomor 121/3808/SJ yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro itu ditujukan ke Ketua DPRA di Banda Aceh.
Menurut Safaruddin, dirinya menerima surat Kemendagri tersebut sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung mengirim ke Serambinews.com melalui pesan singkat WhastApp.
Perubahan jadwal pelantikan itu terjadi, jelas Safaruddin, setelah DPRA berkoordinasi dengan Kemendagri meminta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Dekat Petinggi GAM, Mayjen TNI Achmad Marzuki Dikabarkan akan Dilantik Mejadi Pj Gubernur Aceh
"Kita minta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRA karena ini bagian dari kekhususan Aceh," kata politikus Gerindra ini.
Safaruddin mengaku memang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun tidak mengatur pelantikan Pj Gubernur Aceh harus dalam rapat paripurna DPRA.
"Nggak diatur karena ini kan Pj Gubernur. Qanun dan UUPA mengatur untuk pelantikan gubernur definitif," terang Safaruddin, putra kelahiran Aceh Barat Daya (Abdya) ini.
Surat yang sama juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada Serambinews.com.
Surat Kemendagri tersebut memuat empat poin penjelasan.
Yaitu, 1) Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
2) Dalam ketentuan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat Penjabat Gubernur.
Baca juga: Warna-warni Menjelang Berakhirnya Masa Jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh
3) Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Sdr. Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh dihadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor DPRA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Calon-Pj-Gubernur-Aceh.jpg)