Hukum

Keadilan Restoratif, Polres Bener Meriah Bebaskan Dua Pelaku Penggelapan Besi Jembatan

"Pelapor dan penguasa aset jembatan dari BPJN Aceh bersedia memaafkan perbuatan pelaku," jelas Bustani.

Editor: Zainal Arifin
SERAMBINEWS.COM/Handover
Polres Bener Meriah memberikan restorative justice kepada dua pelaku penggelapan besi jembatan yang terjadi, di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah pada,12 Februari 2022 lalu. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG – Polres Bener Meriah memberikan restorative justice atau keadilan restoratif kepada dua pelaku penggelapan besi jembatan.

Kasus penggelapan besi jembatan ini terjadi di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 12 Februari 2022 lalu.

Informasi diperoleh TribunGayo.com, kedua tahanan yang mendapatkan restorative justice ini berasal dari Aceh Utara dan Lhokseumawe, yaitu;

Rahmat Saputra (28) warga Desa Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Muzakir (29) warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Menafkahi Orang Tua yang Sangat Miskin

Polisi memberikan restorative justice dikarenakan dari hasil penyidikan terlapor melakukan penggelapan besi jembatan untuk menafkahi orang tuanya yang tergolong keluarga sangat miskin.

Selain itu, pelaku penggelapan bukan bagian dari jaringan pencurian yang sedang ditangani oleh Unit Sat Reskrim Polres Bener meriah.

"Terlapor ini merupakan keluarga sangat miskin, mereka merupakan tulang punggung keluarganya," ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (25/2/2022).

Kemudian kata AKP Bustani, pada 21 Februari 2022 lalu, telah dilakukan perdamaian antara pelapor, dengan penguasa/pemilik aset, dan terlapor.

"Pelapor dan penguasa aset jembatan dari BPJN Aceh bersedia memaafkan perbuatan pelaku," jelas Bustani.

Selanjutnya, pelapor bersedia mencabut laporannya di Polres Bener Meriah. "Pelapor dan penguasa aset jembatan tersebut tidak menuntut ganti rugi terhadap barang yang sudah diambil oleh pelaku (terlapor)," imbuhnya.

Jelasnya, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik di Kampung Gemasi, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah maupun di kampung lain ataupun terhadap orang lain.

"Apabila terlapor mencari barang bekas di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, harus melapor ke aparat kampung setempat," ucapnya.

Bupati Sarkawi Resmikan Gedung Satreskrim Polres Bener Meriah

Komunitas Gayo Peduli Serahkan Material Pembangunan untuk Ponpes Hidayatus Salihin Bener Meriah

AKP Bustani menambahkan, pelaksanaan penyelesaian perkara secara restorative justice ini merupakan kebijakan Bapak Kapolri dalam hal penanganan perkara secara berkeadilan.

Namun, ternyata tidak semua perkara harus diselesaikan secara restorative justice, semua perkara ada klasifikasinya sesuai amanah Undang-Undang.

Ia merincikan, pelaksanaan restorative justice tersebut ada SOP yang sudah diberlakukan khusus di Sat Reskrim Polres Bener Meriah diantaranya, tersangka, pengacara atau keluarga tersangka wajib membuat permohonan restorative justice kepada atasan penyidik.

Kemudian, tersangka bukan residivis dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan adanya surat keterangan berkelakuan baik dari Reje (kepala desa) atau tokoh masyarakat.

Selanjutnya, adanya surat perdamaian antara tersangka dengan korban, terjadinya pemulihan hak-hak korban seperti ganti rugi dan lainnya.

Terakhir, sebut Bustani, penyesuaian harga kerugian di bawah 2,5 juta (tipiring), namun bukan kejahatan bersekutu (pemufakatan jahat) dan lainnya.

Dilansir TribunGayo dari Serambinews.com, Kepolisian Sektor Pintu Rime Gayo berhasil menangkap dua orang diduga melakukan pencurian besi jembatan, di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (12/2/2022).

Diketahui, pelaku berinisial M (29), dan RH (30), sebelumnya tertulis keduanya merupakan pemuda Kota Lhokseumawe.

Padahal Muzakir (29) berinisial M warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Sedangkan, Rahmat Saputra (28) atau RH warga Desa Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti satu batang besi jembatan, satu unit becak roda tiga dan satu goni perkakas kerja yang berisikan martil kunci pas obeng dan lainnya.

Setelah itu kasu ini langsung dilimpahkan ke Polres Bener Meriah.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved