Info Disdukcapil Aceh Tengah

Disdukcapil Aceh Tengah Gencarkan Layanan Keliling Adminduk, Sasar Kecamatan Jauh dari Kota

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah mengencarkan pelayanan keliling Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok. Disdukcapil Aceh Tengah
Petugas Disdukcapil Aceh Tengah ketika melayani warga di Kemukiman Pamar (Pameu), Kecamatan Rusip Antara, Kamis ((7/7/2022) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah mengencarkan pelayanan keliling Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Tim dari kabupaten itu turun ke kecamatan yang jauh dari pusat perkotaan serta pelayanan juga dibuka  hingga malam hari.

Pada Kamis, tim Disdukcapil menyesar di Kemukiman Pamar (Pameu) Kecamatan Rusip Antara.

Dalam pelayanan itu, petugas Disdukcapil hingga menginap selama tiga malam untuk melayani kebutuhan dokumen kependudukan warga pedalaman tersebut.

Kemukiman Pamar dilaporkan jauh dari pusat Takengon atau jaraknya 70 kilometer dengan topografi perbukitan.

Petugas Disdukcapil Aceh Tengah ketika melayani warga di Kemukiman Pamar (Pameu), Kecamatan Rusip Antara, Kamis ((7/7/2022)
Petugas Disdukcapil Aceh Tengah ketika melayani warga di Kemukiman Pamar (Pameu), Kecamatan Rusip Antara, Kamis ((7/7/2022) (Dok. Disdukcapil Aceh Tengah)

Baca juga: Bupati Shabela Terima Penghargaan BPJS karena Perannya Optimalkan Jamsostek di Aceh Tengah

Bahkan hingga memerlukan waktu tempuh hingga tiga jam perjalanan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan kegiatan pelayanan keliling  merupakan bagian dari komitmen untuk membahagiakan masyarakat

Khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan semua warga.

"Sengaja kita sasar wilayah yang  jauh dari Takengon, karena kami yakini dengan keterbatasan waktu.

Jarak masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen kependudukan," ungkap Mustafa, Kamis (7/7/2022).

Layanan yang dilakukan meliputi perekaman KTP, perbaikan KTP karena perubahan elemen data, rusak atau hilang.

Baca juga: Jelang Lebaran, Aceh Tengah Zero Kasu PMK, Pemkab Awasi Hewan Ternak di Pintu Masuk Perbatasan

Kemudian penerbitan kartu keluarga (KK), penerbitan akta kelahiran bagi usia 0 sampai 18 tahun, dan penerbitan akta kematian.

"Setelah pelayanan di Pamar akan disusul dengan wilayah lain yang relatif jauh pusat kota.

Ke depan kita rencanakan seperti di wilayah Jagong, Gemboyah, Arul Badak, Linge, Jamat dan Karang Ampar," ujar Mustafa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved