Ibadah Haji
Ridwan Kamil Menyempurnakan Tugasnya Sebagai Seorang Ayah untuk Eril
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyempurnakan tugasnya sebagai seorang ayah untuk Emmeril Kahn Mumtadz atau akrab disapa Eril.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Harapan ini kandas karena takdir ajal menjumpai Eril terlebih dahulu, akan tetapi takdir lain juga datang setelah kepergian Eril.
Dimana keluarga Kang Emil mendapatkan undangan khusus dari Arab Saudi untuk menunaikan ibadah Haji tahun ini tanpa perlu menunggu lebih lama menjadi jawaban atas harapan tersebut.
Mereka juga membawa foto Eril ke depan Kakbah sambil mendoakan dan berharap semoga Eril menjadi haji yang mabrur.
Keluarga Kang Emil bersama Gus Miftah saat ini sedang melakukan rangkaian ibadah haji yaitu melempar jumrah.
Dimana para jamaah dianjurkan melempar sambil melafalkan zikir dengan takbir.
Lantas, Bagaimana Hukum Beribadah Haji dengan Mengatasnamakan Orang Lain yang Sudah Meninggal Seperti yang Dilakukan Ridwan Kamil?
Dilansir laman jatim kemenag.go.id, badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Ketika musim haji, banyak hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji yang ditanyakan oleh masyarakat.
Di antaranya adalah mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal.
Bagaimana hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal ini, apakah boleh?
Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
Apalagi jika orang yang meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.
Seperti karena terlalu lama menunggu antrian berangkat sehingga meninggal duluan, dan sebab lainnya, maka semua ulama sepakat bahwa badal haji baginya adalah boleh dan sah.
Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadalin oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama.
Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban untuk berhaji namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal duluan. Badal haji untuk orang seperti ini hukumnya boleh dan sah.