Harga Emas

Harga Emas Antam Turun per Gram, Ini Rinciannya per 10 Oktober 2025

Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada Jumat (10/10/2025). 

Editor: Malikul Saleh
Generated by AI
HARGA EMAS - Foto ini diolah menggunakan kecerdasan Gemini AI pada Jumat, (22/8/2025). Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada Jumat (10/10/2025).  

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada Jumat (10/10/2025). 

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 9.000 per gram dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.

Kini, harga emas Antam berada di level Rp 2.294.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 2.303.000 per gram

Penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam, yang ikut terkoreksi sebesar Rp 9.000 per gram.

Harga buyback emas Antam hari ini tercatat Rp 2.142.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.151.000 per gram

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini mencapai Rp 152.000 per gram.

Pergerakan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar global yang masih dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi, inflasi, serta kebijakan suku bunga sejumlah bank sentral dunia. 

Meski demikian, emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati karena sifatnya sebagai aset safe haven atau pelindung nilai kekayaan.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023, setiap transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak pembelian emas dikenakan sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi.

Namun, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajaknya jauh lebih besar, yaitu 0,9 persen dari nilai transaksi.

Perbedaan tarif pajak ini tentu bisa mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan pembeli, terutama jika transaksi dilakukan dalam jumlah besar.

Hal yang sama berlaku juga saat Anda berniat untuk menjual emas batangan. Jika nilai transaksi penjualan melebihi Rp 10 juta, maka transaksi tersebut juga akan dikenakan PPh 22.

Bagi penjual yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari nilai transaksi, sementara bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang harus dibayar lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Potongan pajak ini langsung dipotong oleh pihak Antam sebelum Anda menerima hasil penjualan emas.

Harga Emas

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved