Ibadah Haji
Ridwan Kamil Menyempurnakan Tugasnya Sebagai Seorang Ayah untuk Eril
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyempurnakan tugasnya sebagai seorang ayah untuk Emmeril Kahn Mumtadz atau akrab disapa Eril.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial namun dia secara fisik tidak mampu untuk berangkat.
Misalnya, orang yang sakit menahun yang dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, dan lainnya.
Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya boleh dan sah.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:
Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang).
Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji.
Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah.
Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.
Dengan demikian, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah.
Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.
Sebagian mengatakan boleh badalin haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hari Ini Ridwan Kamil Berangkat Haji Atas Nama Eril Bareng Atalia dan Zara, Bolehkah dalam Islam?