Tips Travelling

Sebelum Travelling Ketahuilah Ada 7 Kendaraan Ini yang Diprioritaskan di Jalan Raya

Selama melaju di jalan raya, kendaraan prioritas tersebut memiliki hak utama untuk didahulukan.

Tribunnews.com
Ada tujuh kendaraan prioritas yang didahulukan di jalan raya. 

Sebelum Travelling Ketahuilah Ada 7 Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan Raya, Serta Aturan Berkendara Jarak Jauh

TRIBUNGAYO.COM - Apabila Anda memiliki hobi jalan-jalan atau travelling ke berbagai tempat. Misalnya, ke daerah Gayo, seperti Takengon, Bener Meriah, Gayo Lues maupun Aceh Tenggara.

Maka Anda juga perlu mengetahui sejumlah kendaraan prioritas yang melaju di jalan raya.

Hal itu agar Anda tidak diklakson berulang kali supaya memberi jalan kepada kendaraan prioritas itu untuk lewat.

Apabila sudah diklakson berulang kali, tentu suasana jalan-jalan pun sudah terganggu.

Nah, agar hal itu tidak terjadi.

Maka, perlu Anda ketahui ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya.

Baca juga: Pembalap Tanah Gayo dan Sumatera Utara Ikut Kejuraaan Grasstrack Polres Aceh Utara, Ini Jadwalnya

Selama melaju di jalan raya, kendaraan prioritas tersebut memiliki hak utama untuk didahulukan.

Hak utama kendaraan prioritas ialah dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kendaraan prioritas juga memiliki hak utama untuk menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Nah, buat traveler yang sering berkendara, sebaiknya mengetahui jenis-jenis kendaraan prioritas demi kenyamanan sesama pengguna jalan raya.

Baca juga: Pertunjukkan Seni Budaya Gayo Siap Hentak Jakarta, Catat Jadwalnya  

Aturan mengenai kendaraan prioritas di jalan tertuang dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kemenub151, berikut jenis-jenis kendaraan prioritas di jalan raya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved