Tips Travelling

Sebelum Travelling Ketahuilah Ada 7 Kendaraan Ini yang Diprioritaskan di Jalan Raya

Selama melaju di jalan raya, kendaraan prioritas tersebut memiliki hak utama untuk didahulukan.

Tribunnews.com
Ada tujuh kendaraan prioritas yang didahulukan di jalan raya. 

• Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya

• Membawa jas hujan

• Menggunakan sarung tangan

• Menggunakan celana panjang

• Menggunakan sepatu

Tips di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan Berkendara Jarak Jauh, Maksimal 8 Jam dalam Sehari

Tahukah traveler, bahwa ada aturan berkendara untuk perjalanan jarak jauh?

Aturan tersebut perlu diperhatikan, khususnya bagi traveler yang kerap berkendara antar kota maupun antar provinsi.

Baca juga: Berada 12 Jam di Takengon, Anda Bisa Jalan-jalan Kemana Saja, Ini Objek Wisata yang Wajib Dikunjungi

Tujuannya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lain, serta bisa selamat sampai tujuan.

Aturan berkendara jarak jauh tertuang dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dirangkum dari akun Instagram @kemenhub151, berikut aturan berkendara jarak jauh:

• 8 Jam

Durasi maksimal yang diperbolehkan untuk mengemudi adalah 8 jam dalam sehari.

Lebih dari itu, sebaiknya berhenti dan dilanjutkan keesokan harinya jika mengemudi sendirian.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved