Gaji PNS Dikabarkan Naik

Anggaran Belanja Pegawai Naik 3,3 Persen Pada 2023, Gaji PNS Dikabarkan juga Naik, Simak Rinciannya

Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana kabarnya pada 2023 gaji pokok pegawai akan naik.

Tribunnews.com
Gaji pokok PNS pada 2023 dikabarkan naik. 

Anggaran Belanja Pegawai Naik 3,3 Persen Pada 2023, Gaji PNS Dikabarkan juga Naik, Simak Rinciannya

TRIBUNGAYO.COM - Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana kabarnya pada 2023 gaji pokok pegawai akan naik.

Hal tersebut mencuat, setelah Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyampaikan ada kenaikan anggaran belanja pegawai tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022.

Ia menyebutkan anggaran belanja pegawai pada 2023 akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Baca juga: Pemerintah Pusat Diminta Bangun Museum Saman di Gayo Lues

Menurutnya, belanja barang pada tahun 2023 dipatok seharga Rp 62,2 triliun atau jika dihitung naik 7,7 persen dibanding tahun 2022.

Demi memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi.

Bukan hanya itu, anggaran tahun depan kabarnya juga akan lebih besar dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.

Begitupun dengan anggaran belanja pegawai naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini.

Baca juga: Saman Gayo 11 Tahun Jadi Warisan Budaya Dunia, Kini Terancam Punah, Pemerintah Butuh Langkah Khusus

“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan."

Melalui alokasi anggaran yang baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment,” ujar Sri Mulyani dalam raker dengan Badan Anggaran DPR belum lama ini.

Pada tahun 2023, harapannya para abdi negara diharapkan dapat melayani melalui publik digital.

Sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-officce), mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan serta perumusah design reformasi pensiun.

Sasarannya adalah pelayanan publik harus makin baik.

Baca juga: Haili Yoga Canangkan Gemar Shalat Berjamaah di Bener Meriah

"ASN makin profesional, kompeten dan berintegritas serta birokrasi yang lincah, efisien, dan efektif," bebernya.

"Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level," jelasnya.

Kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS yang kabarnya akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).

Sementara itu, reformasi ini berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos-pos ini mengalami kenaikan pada 2023.

Dan berita kenaikan Gaji PNS Tahun 2023 berhembus setelah Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022.

Demi memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi.

Gaji Pokok PNS Terbaru

Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kabar Gaji Pokok PNS Naik Tahun 2023 - Simak Penjelasan Terbaru Menteri Sri Mulyani

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved