Berita Nasional

Bandara SIM di Aceh dan 16 Bandara Lain Kembali Dibuka Penerbangan Internasional

Bandara Sultan Iskandar Muda ( SIM) Aceh Besar, Aceh kembali ditetapkan sebagai salah satu bandara yang melayani penerbangan internasional.

Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Pesawat Kepresidenan Boeing Business Jett mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, 16 April 2014 - Bandara SIM masih butuh tiga lembaga di pusat untuk buka kembali penerbangan jalur internasional. 

Ini untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Aturan perjalanan yang mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Pelaku perjalanan dari luar negeri atau internasional yang ingin masuk ke wilayah Indonesia hanya boleh masuk ke 16 bandara ini.

Syarat tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasaran maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyeuaian dengan aturan yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/7/2022).

Aturan tersebut merinci, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indoensia wajib melalui pintu masuk di 16 bandara.

Baca juga: Shella Saukia Crazy Rich Asal Gayo, Pernah Tinggal di Rumah Tsunami hingga Pimpin PUAN Aceh

16 bandara tersebut:

  1. Bandara Soekarno-Hatta (Banten),\
  2. Bandara Juanda (Jawa Timur),
  3. Bandara Ngurah Rai (Bali),
  4. Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau),
  5. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau),
  6. Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara),
  7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat),
  8. Bandara Kualanamu (Sumatera Utara),
  9. Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan),
  10. Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta).
  11. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji),
  12. Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji),
  13. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji),
  14. Bandara Adisumarmo (Jawa Tengah, hanya untuk program haji),
  15. Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji),
  16. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji).

Baca juga: Seorang Petani di Gayo Lues Diringkus Polisi Setelah Panen Ganja 6 Goni

Butuh 3 surat

Seperti diberitakan, layanan penerbangan jalur internasional di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) di Aceh masih belum dibuka oleh pemerintah pusat.

Untuk merealisasi kembali penerbangan tersebut, hingga kini masih membutuhkan dukungan tiga surat edaran lagi dari tiga lembaga di pusat.

Tiga lembaga tersebut adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dukungan tersebut untuk bisa melakukan penerbangan jalur internasional secara rutin dan terjadwal.

Namun sebelum ada pandemi Covid-19, dua tahun lalu (2019 – 2022), Bandara SIM, masih melayani jalur penerbangan internasional.

Penerbangan melalui Maskapai Penerbangan Air Asia rute Banda Aceh – Kula Lumpur, Fair Flay rute Banda Aceh – Penang dan Lion Air  rute Banda Aceh – Kuala Lumpur.

Baca juga: Seniman Muda Gayo, Ahmad Dahlan Ciptakan Alat Musik Berbunyi Gemercik Air

“Untuk bisa melakukan penerbangan jalur Internasional, Bandara SIM, tidak cukup dengan rekomendasi Menko Bidang Perekonomian saja, tapi harus ada dukungan dari tiga lembaga pemerintah lainnya, yaitu BNPB, Kemenhub dan Kemenkum dan HAM, “ kata Manejer Operasional dan Service PT Angkasa Pura Sukarni kepada Serambinews.com, Rabu (13/7/2022).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved