Berita Aceh
Partai Aceh Ganti Tiga Kader di DPRK Aceh Utara, Dua Gugat ke Pengadilan
DPRK Aceh Utara kembali menggelar rapat paripurna ke-10, dengan agenda Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan setempat.
TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara kembali menggelar rapat paripurna ke-10, dengan agenda Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan setempat, Jumat (15/7/2022).
Prosesi PAW tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE,
di Gedung DPRK setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon.
Keduanya adalah M Dahlan Ilyas dan Tajuddin, SSos, dari Partai Aceh (PA).
Dua pria tersebut mendapat kesempatan menduduki sisa masa jabatan 2019 – 2024.
M Dahlan Ilyas menggantikan posisi anggota DPRK sebelumnya,
Fauzi SMn atau yang lebih dikenal Cempala, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Baca juga: Sehari Setelah Dilantik, Pj Bupati Aceh Utara Hadir ke Kantor Dewan
Meliputi Kecamatan Dewantara, Muara Batu dan Sawang.
Dahlan Ilyas adalah mantan anggota DPRK Aceh Utara Periode 2014-2019 juga dari PA.
Sedangkan Tajuddin, “pemain baru” menggantikan posisi Tgk Hasanuddin dari Dapil III.
Meliputi Kecamatan Kuta Makmur, Syamtalira Bayu, Nisam, Simpang Keuramat,
Geureudong Pase, Banda Baro dan Nisam Antara.
Sebelumnya pada rapat paripurna ke-9,
DPRK Aceh Utara juga menggelar pengambilan sumpah PAW satu anggota DPRK Aceh Utara, juga dari PA.
Baca juga: Anggota Komisi D DPRK Agara Minta Bupati Bentuk Tim Gabungan Tutup Kedai Miras yang Menjamur
Dia adalah As’Ari menggantikan posisi Ismail Arahman yang lebih dikenal Linud, anggota Dewan dari Dapil I.