Berita Aceh
Partai Aceh Ganti Tiga Kader di DPRK Aceh Utara, Dua Gugat ke Pengadilan
DPRK Aceh Utara kembali menggelar rapat paripurna ke-10, dengan agenda Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan setempat.
Meliputi Kecamatan Lhoksukon, Cot Girek dan Langkahan.
Ismail sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara.
Ia juga merupakan anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019.
Sampai sekarang Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara sudah mengganti tiga kadernya,
di DPRK Aceh Utara.
Dari tiga kader yang digantitersebut, dua diantaranya melakukan perlawanan menolak di-PAW,
dengan cara melakukan gugatanke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Baca juga: Haili Yoga dari Tukang Sapu hingga Jadi Pj Bupati Bener Meriah, Simak Kiat Suksesnya
Hasanuddin mendaftarkan gugatan ke PN Lhoksukon pada 6 Juni 2022.
Kemudian disusul Fauzi SMn mendaftarkan gugatan pada 9 Juni 2022.
Gugatan itu didaftar melalui pengacaranya, Azhari S SY.
Keduanya menggugat DPRK Aceh Utara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara,
kemudian Bupati Aceh Utara dan Gubernur Aceh.
Untuk diketahui dari 45 anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024,
sudah empat anggotayang diajukan PAW oleh partainya.
Tiga dari Partai Aceh dan satu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Bandara SIM di Aceh dan 16 Bandara Lain Kembali Dibuka Penerbangan Internasional
Dari PPP yang di-PAW adalah H Mulyadi CH, karena meninggal dunia pada 20 Mei 2021.
Kemudian kekosongan tersebut diisi oleh Mukhtar SPd.
Mukhtar diambil sumpah menjadi anggota DPRK Aceh Utara PAW sisa masa jabatan Periode 2019-2024,
dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-7 pada 12 November 2021.(*)