Berita Nasional

Bandara SIM di Aceh dan 16 Bandara Lain Kembali Dibuka Penerbangan Internasional

Bandara Sultan Iskandar Muda ( SIM) Aceh Besar, Aceh kembali ditetapkan sebagai salah satu bandara yang melayani penerbangan internasional.

Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Pesawat Kepresidenan Boeing Business Jett mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, 16 April 2014 - Bandara SIM masih butuh tiga lembaga di pusat untuk buka kembali penerbangan jalur internasional. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Bandara Sultan Iskandar Muda ( SIM) Blang Bintang Aceh Besar, Aceh kembali ditetapkan sebagai salah satu bandara yang melayani penerbangan internasional.

Bandara tersebut kembali melayani penerbangan luar negeri bersama 16 bandara lain di Indonesia. 

Namun, belum diketahui, apakah penerbangan internasional yang Bandara SIM di Aceh kembali dibuka khusus kepulangan jamaah haji atau memaksimalkan kembali pelayanan transportasi udara ke luar negeri.

Hal tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 15 Juli 2020 yang diteken oleh Kepala BNPB atau Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Dalam surat adendum itu menetapkan sejumlah bandara untuk menerapkan standar protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

Baca juga: Buka Kembali Penerbangan Internasional, Bandara SIM Butuh Dukungan BNPB Kemenhub dan Kemenkumham

Tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 melalui pintu masuk perjalanan luar negeri, dalam hal ini Bandara.

Bandara yang disebut dalam surat tersebut diminta untuk menerapkan protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

Selain Bandara SIM di Aceh, Kepala BNPB juga menetapkan 16 bandara lainnya untuk penerapan protokol kesehatan perjalanan luar negeri. 

Diantaranya adalah Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, dan Bandara Ngurah Rai di Bali.

Addendum Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, bahwa Bandara SIM ditetapkan sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri khusus ibadah haji saja. 

Ketentuan tersebut berlaku sejak 4 Juni sampai 15 Agustus 2022. 

Baca juga: Wawancara Eksklusif dengan Haili Yoga, Mantan Juru Muda yang Kini Jadi Penjabat Bupati Bener Meriah

Aturan baru

Dikutip laman kompas.tv.com, Pemerintah meneken aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved