Gayo Lues
Pria Bawa Ganja 175 Kilo Meninggal Setelah Jatuh ke Jurang saat Kabur dari Kejaran Polisi
Satu dari dua tersangka yang hendak menyelundupkan ganja 175 kilogram meninggal setelah jatuh ke jurang setelah kejar-kejaran dengan polisi
Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM,GAYO LUES – Satu dari dua tersangka yang hendak menyelundupkan ganja 175 kilogram meninggal setelah jatuh ke jurang setelah kejar-kejaran dengan polisi, Sabtu (23/7/2022) dini hari.
Pria tersebut S (45) warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan satu pria lagi, J (23) warga Gumpang Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, berhasil diringkus polisi.
Bersama tersangka tersebut polisi menyita 175 kilogram ganja kering yang akan diselundupkan ke Medan dengan Mobil L 300.
Informasi yang dihimpun TribunGayo.com, kedua tersangka berangkat dari Blangkejeren tujuan Pining Aceh Timur, hendak membawa 175 kilogram ke Medan.
Baca juga: Seorang Petani di Gayo Lues Diringkus Polisi Setelah Panen Ganja 6 Goni
Keduanya menggunakan mobil penumpang Mitsubishi L300 minibus (Angkutan PP Sebayang) warna putih dengan nomor polisi BK 1601 SU.
Mendapat informasi tersebut, lalu polisi melakukan razia di Simpang Uring Kecamatan Dabun Gelang dengan menutup ruas jalan tersebut.
Tapi mobil yang digunakan dua tersangka langsung menerobos razia polisi.
Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran mobil tersangka dengan petugas kepolisian di lintasan Blangkejeren Pining itu.
Aksi kejar-kejaran berhasil dihentikan petugas. Kemudian tersangka memarkir mobilnya di kawasan Genting Kecamatan Pining.
Baca juga: Polisi di Gayo Lues Gagalkan Penyeludupan Ganja 175 Kg, Satu Tersangka Meninggal Terjatuh
Namun saat petugas melakukan pengecekan mobil penumpang yang disopiri J, pemuda asal Kecamatan Putri Betung Galus.
Seorang rekan tersangka, berinisial S, sudah melarikan diri ke dalam jurang.
“Kasus ini berawal Saat petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Satuan Reserse Narkoba, AKP Darli, kepada TribunGayo.com, Sabtu (23/7/2022).
Informasi yang diterima polisi, pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB, akan melintas mobil yang akan mengangkut narkotika jenis ganja.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba yang langsung dipimpin AKP Darli melakukan penyelidikan.
Baca juga: Musnahkan Ganja 101 Kg, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Hindari Narkoba
Petugas kemudian melakukan razia tertutup di jalan lintasan Blangkejeren - Pining tepatnya di Simpang Jalan Desa Uning Kecamatan Dabun Gelang.
Namun tepatnya, sekitar pukul 01.00 Wib petugas melihat adanya sebuah mobil merk Mitshubishi L300 jenis Minibus (angkutan PP Sebayang) warna putih dengan nomor Polisi BK 1601 SU.
Saat distop petugas, mobil tersebut langsung menerobos tanpa menghiraukan petugas yang merazia dan mencoba melarikan diri.
Selanjutnya personel Satresnarkoba melakukan pengejaran dan tepat di jalan lintas Blangkejeren - Pining, di kawasan Genting Kecamatan Pining mobil yang ditumpangi tersangka tersebut berhentikan di samping sebuah rumah kosong.
Petugas segera memburu ke lokasi mobil. Lalu petugas ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 7 karung goni dengan berat sekitar 175 Kg yang disimpan di bagian belakang mobil angkutan PP Sebayang tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Petani di Agara yang Beli 8 Kilogram Ganja untuk Diedarkan
Didalam mobil petugas juga menemukan seorang tersangka berinisial J.
Dari pengakuan tersangka J itu, masih ada seorang rekannya berinisial S, yang melarikan diri ke arah jurang.
Selanjutnya petugas melakukan upaya pencarian tersangka S dengan melakukan penyisiran di sekitar area tempat mobil berhenti.
Akhirnya petugas menemukan tersangka S, dalam posisi tergeletak atau terkapar diduga akibat terjatuh dari tebing saat mencoba melarikan diri.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka J ke Polres Galus,” ujar Kata Kasat Narkoba.
Baca juga: Warga Aceh Tenggara Ini tak Berkutik Saat Polisi Gerebek dan Temukan Ganja di Rumahnya
Sementara tersangka S dievakuasi dan diberi pertolongan ke Puskesmas Kota Blangkejeren.
Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, pihak Puskesmas merujuk tersangka S ke RSUD Muhammad Alikasim Galus untuk mendapat perawatan lebih intensif.
"Setelah tersangka ditangani oleh pihak rumah sakit, sekitar pukul 07.50 WIB pihak rumah sakit mengabarkan bahwa tersangka saudara S meninggal dunia,” kata Kasat Narkoba.
Menurut keterangan pihak rumah sakit kata AKP Darli, tersangka S meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.(*)