Kasus Penjualan Kulit Harimau
BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Ditolak PN Redelong, Eks Bupati Bener Meriah Sah jadi Tersangka
Kemudian menolak permohonan Praperadilan untuk keseluruhannya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7/2022) menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi mengajukan praperadilan, karena tidak terima dirinya ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera.
Hasil dari sidang tersebut adalah Hakim menolak eksepsi termohon.
Kemudian menolak permohonan Praperadilan untuk keseluruhannya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sidang pamungkas gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim tunggal, Dedi Alnando SH MH.
Baca juga: Kasus Dua Warga Aceh Meninggal Ditembak, Polisi Lakukan Rekontruksi, 30 Adegan Diperagakan
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada Tribungayo.com Senin (25/7/2022) menyebutkan,
dirinya menghormati putusan hakim.
Namun, di samping itu, Nourman menyayangkan adanya keterangan ahli yang dihadirkan oleh termohon,
tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Keterangan ahli pidana dari Trisakti hadir memberikan keterangan tapi tidak dipertimbangkan oleh Hakim," terang Nourman.
Nourman mengatakan, keterangan ahli pidana itu adalah penetapan tersangka tidak sah,
apabila dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK).
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Petani di Agara yang Beli 8 Kilogram Ganja untuk Diedarkan
"Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Polisi. Jika hakim mempertimbangkan itu,
maka dua tersangka selain Hamadi juga dibebaskan statusnya,”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Bener-Meriah-Ahmadi.jpg)