Politik
DPRA: Perlu Sangat Hati-hati dan Teliti dalam Finalisasi Draf Revisi UUPA
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi SP mengatakan pihaknya dari DPRA sedang melakukan finalisasi draf revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006...
Menurut Sayed, sebenarnya dalam diskusi lepas dengan pimpinan partai di Aceh, masalah perpanjangan dana otsus ini menjadi topik yang harus dibereskan.
Tentu karena mengingat batas waktu penerimaan dana otsus Aceh dari pemerintah pusat akan berakhir tahun 2027 setelah pertama diterima tahun 2008.
Di sisi lain, selama ini Pemerintah Aceh mengandalkan dana Otsus untuk melakukan pembangunan.
Baca juga: Rutan Takengon Buka Layanan Vaksin Booster Gratis untuk Pengunjung Warga Binaan
Total dana otsus yang sudah diterima dari tahun 2008 hingga 2022 mencapai Rp 95,93 triliun.
Dalam podcast dengan Serambi, Sayed mengingatkan tokoh-tokoh Aceh untuk tidak memikirkan lagi persoalan-persoalan yang tidak penting, seperti masalah penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh karena itu hanya masalah birokrasi di tingkat pemerintah pusat.
"Yang dipikirkan adalah next, salah satunya soal perpanjangan dana otsus," ujar putra Aceh yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur ini.
Menurut Sayed, cara agar dana otsus Aceh bisa diperpanjang seperti Papua yaitu dengan melakukan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perjuangkan Dana Otsus Tetap Lanjut, DPRA Getol Finalkan Draf Revisi UUPA Lewat Satu Pintu