Gayo Lues

Orangutan Ditemukan Mati di Gayo Lues, Apakah karena Pemburu?, Ini Dilakukan Balai Gakkum Sumatera

Kasus kematian orangutan tersebut sudah masuk ke ranah penyelidikan Gakkum wilayah Sumatera

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Foto ilustrasi - Seekor orangutan Sumatera ditemukan mati di Taman Nasional Gunung Lauser Gayo Lues, Sabtu pekan lalu. 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Kasus seekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) berumur 15 tahun yang ditemukan mati telah dilaporkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera.

Satwa dilindungi tersebut ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Desa Gumpang Kecamatan Putri Betung di Kabupaten Gayo Lues pada Sabtu 23 Juli 2022 lalu.

Bahkan, kasus kematian orangutan itu sempat dikaitkan isu menyebar terkait dugaan ulah pemburu namun sejauh ini masih didalami pihak Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendela Direktorat SDA dan Ekosistem Balai Besar TNGL.

Hal itu disampaikan Plt Kepala SPTN III Blangkejeren, Ali Sadikin, kepada TribunGayo.com, Sabtu  (30/7/2022).

"Kasus  tersebut kini telah kami laporkan ke penyidik Balai Gakkum wilayah Sumatera Utara Medan untuk diusut," katanya.

Balai akan menangani kasus kematian orangutan yang ditemukan mati tersebut berada di kawasan area Kelompok Tani Hutan konservasi (KTHK).

Baca juga: Seekor Orangutan Sumatera Berusia 15 Tahun Ditemukan Mati di TNGL Gayo Lues, Diduga Ini Penyebabnya

Dikatakan, kasus penemuan jasad seekor orangutan di Kecamatan Putri Betung di Kabupaten Gayo Lues tersebut dilaporkan ke Balai Gakkum wilayah Sumatera sebagai upaya tindak lanjut.

"Balai akan melakukan upaya mengusut kasus itu," katanya.

Ia mengaku, kasus kematian orangutan tersebut sudah masuk ke ranah penyelidikan Gakkum wilayah Sumatera.

Bahkan dalam kasus ini petugas patroli bersama Balai Besar TNGL sebelumnya mengamankan barang bukti (BB) berupa bangkai seekor orangutan yang ditemukan mati tersebut.

Plt Kepala SPTN  Blangkejeren mengatakan, orangutan merupakan salah satu satwa kebanggaan Indonesia yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Ini sebagaimana peraturan Menteri LKH Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/KUM.112/2018 tentang perubahan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Baca juga: Ratusan Kera Serbu Pemukiman Warga di Ketol, Aceh Tengah, Pemuda Desak BPBD Bergerak Cepat

Selain itu katanya, dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan pada Pasal 21 ayat 2 huruf a.

Yakni disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memelihara, mengangkut serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved