Gayo Lues

Orangutan Ditemukan Mati di Gayo Lues, Apakah karena Pemburu?, Ini Dilakukan Balai Gakkum Sumatera

Kasus kematian orangutan tersebut sudah masuk ke ranah penyelidikan Gakkum wilayah Sumatera

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Foto ilustrasi - Seekor orangutan Sumatera ditemukan mati di Taman Nasional Gunung Lauser Gayo Lues, Sabtu pekan lalu. 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Kasus seekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) berumur 15 tahun yang ditemukan mati telah dilaporkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera.

Satwa dilindungi tersebut ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Desa Gumpang Kecamatan Putri Betung di Kabupaten Gayo Lues pada Sabtu 23 Juli 2022 lalu.

Bahkan, kasus kematian orangutan itu sempat dikaitkan isu menyebar terkait dugaan ulah pemburu namun sejauh ini masih didalami pihak Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendela Direktorat SDA dan Ekosistem Balai Besar TNGL.

Hal itu disampaikan Plt Kepala SPTN III Blangkejeren, Ali Sadikin, kepada TribunGayo.com, Sabtu  (30/7/2022).

"Kasus  tersebut kini telah kami laporkan ke penyidik Balai Gakkum wilayah Sumatera Utara Medan untuk diusut," katanya.

Balai akan menangani kasus kematian orangutan yang ditemukan mati tersebut berada di kawasan area Kelompok Tani Hutan konservasi (KTHK).

Baca juga: Seekor Orangutan Sumatera Berusia 15 Tahun Ditemukan Mati di TNGL Gayo Lues, Diduga Ini Penyebabnya

Dikatakan, kasus penemuan jasad seekor orangutan di Kecamatan Putri Betung di Kabupaten Gayo Lues tersebut dilaporkan ke Balai Gakkum wilayah Sumatera sebagai upaya tindak lanjut.

"Balai akan melakukan upaya mengusut kasus itu," katanya.

Ia mengaku, kasus kematian orangutan tersebut sudah masuk ke ranah penyelidikan Gakkum wilayah Sumatera.

Bahkan dalam kasus ini petugas patroli bersama Balai Besar TNGL sebelumnya mengamankan barang bukti (BB) berupa bangkai seekor orangutan yang ditemukan mati tersebut.

Plt Kepala SPTN  Blangkejeren mengatakan, orangutan merupakan salah satu satwa kebanggaan Indonesia yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Ini sebagaimana peraturan Menteri LKH Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/KUM.112/2018 tentang perubahan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Baca juga: Ratusan Kera Serbu Pemukiman Warga di Ketol, Aceh Tengah, Pemuda Desak BPBD Bergerak Cepat

Selain itu katanya, dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan pada Pasal 21 ayat 2 huruf a.

Yakni disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memelihara, mengangkut serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Memperhatikan beberapa kejadian atau pelanggaran di lokasi kerja sama kemitraan konservasi, Balai Besar TNGL juga akan segera menggelar evaluasi terhadap keberadaan dan kawasan area KTHK yang terlibat program kemitraan konservasi Lingkup TNGL.

Seperti diberitakan sebelumnya, seekor satwa liar yang dilindungi  orangutan Sumatera (Pongo abelii) berumur sekitar 15 tahun ditemukan mati.

Penemuan jasad hewan tersebut di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Desa Gumpang Kecamatan Putri Betung di Kabupaten Gayo Lues, Sabtu 23 Juli 2022 lalu.

Seekor orangutan yang ditemukan mati berjenis kelamin jantan.

Baca juga: Kera Serbu Pemukiman di Ketol Aceh Tengah, Polindes Ikut Dirusak, Begini Dialami Zulbaidah

Ia mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya yang ditemukan oleh tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren

Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Kutacane, Balai Besar Provinsi Aceh.

Informasi yang dihimpun TribunGayo.com, satu ekor orangutan yang ditemukan mati tersebut berada di kawasan area kelompok tani hutan konservasi (KTHK) Aih Gumpang Kecamatan Putri Betung.

Kepala BKSDA Aceh wilayah Galus Aceh Tenggara Andi alias Cecep yang didampingi Plt Kepala SPTN III Blangkejeren, Ali Sadikin, kepada TribunGayo.com, Kamis (28/7/2022) membenarkan, penemuan seekor jasad orangutan.

Penemuan di Gumpang Kecamatan Putri Betung, mengalami luka beberapa bagian tubuhnya seperti di bagian bahu kanan terdapat 5 bekas luka benda tumpul.

Selain itu juga ditemukan 3  luka dibahu kiri yang juga mengalami patah tulang.

Baca juga: Nikmati Keindahan Wisata Alam Ketambe dan TNGL, Wisatawan Mancanegara Mulai Kunjungi Aceh Tenggara

Dikatakan, tim memutuskan membawa jasad orangutan tersebut ke Desa Gumpang dan berkoordinasi dengan Pengulu dan perangkat desa.

Selanjutnya tim  kembali ke lokasi kejadian dan penemuan jasad orangutan untuk mendapatkan data pendukung dan untuk mengetahui penyebab kematiannya.

"Orangutan yang ditemukan mati diperkirakan beratnya mencapai 14-15 kilogram lebih kurang," katanya.

Tim patroli SPTN Wilayah III Blangkejeren mengevakuasi jasad  hewan yang dilindungi itu ke Kantor Resor Jamur Gele di Kecamatan Putri Betung.

Lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan atau proses nekropsi oleh drh Ikhwan Amir (YOSL-OIC) dan drh Zulhimi (YOSL-OIC).

Turut disaksikan petugas BBTN Gunung Leuser.

Baca juga: Nikmati Keindahan Wisata Alam Ketambe dan TNGL, Wisatawan Mancanegara Mulai Kunjungi Aceh Tenggara

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan  proses nekropsi terdapat beberapa luka dalam pada bagian tubuh orangutan.

Diantaranya pada bahu ventral dextra (kanan), bahu dorsal dextra, lengan sinister, bahu ventral sinister (kiri), telapak kaki, jari tangan.

Lalu paha serta fraktur bagian tangan os radius ulna sinister yang kuat dugaan akibat pukulan benda keras.

Dari bekas luka tersebut, penyebab kematian diduga akibat traumatic gigitan hewan bertaring (anjing) dan tidak ada bekas jeratan.

Sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi.

"Jasad orangutan ditemukan masuk dalam dalam area Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) di Aih Gumpang.

Baca juga: Reje Bujang Milik Wartawan TribunGayo.com di Gayo Lues Raih Juara Pacuan Kuda Piala Pangdam BB

Area tersebut sudah ditanami masyarakat berupa tanaman kakao (cokelat) dan tanaman tua lainnya," sebutnya.

Untuk Balai Besar TNGL akan segera menggelar evaluasi terhadap KTHK yang terlibat program kemitraan konservasi lingkup TNGL.

Tentu atas kejadian atau pelanggaran di lokasi kerja sama kemitraan konservasi itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved