Info Diskominsa Aceh
Diskominsa Aceh Fasilitasi Kabupaten/Kota Untuk Tuntaskan Wilayah Blankspot Internet
BAKTI KOMINFO bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi masyarakat.
Peran pemerintah daerah hanya mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya kementerian Kominfo akan meneruskan usulan tersebut kepada perusahaan penyelenggara telekomunikasi apabila lokasi/daerah yang diusulkan tersebut berada pada daerah Non 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Oleh karenanya, proses pembangunan tower ini juga tidak mudah, karena biasanya perusahaan penyelenggara telekomunikasi tersebut juga memperhitungkan aspek keuntungan bisnis.
Sedangkan untuk usulan dari daerah 3T akan diteruskan melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI).
BAKTI KOMINFO bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi masyarakat yang didanai dari kontribusi KPU/USO Penyelenggara Telekomunikasi. (*)