Aceh Tenggara
Polisi di Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Sepeda motor korban dalam keadaan kunci stang dan ban depan tergembok. Lalu, korban mengunci pintu rumah dan pergi ke Banda Aceh
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Polres Aceh Tenggara menangkap pria AA (44) pelaku pencurian warga Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, kabupaten setempat, Rabu (3/8/2022).
Pelaku ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di Desa Bembel Gabungan Kecamatan Bembel serta diamankan ke Polres Aceh Tenggara.
Polisi di Aceh Tenggara masih terus mengembangkan kasus pencurian sepeda motor terhadap pelaku warga Desa Bembel Gabungan tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH mengatakan, tersangka AA diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Vario berwarna hitam.
Kasus itu terjadi pada 7 Juli 2022 sekira Pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan satu unit sepeda motornya.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Petani di Aceh Tenggara, Ini Dugaanya
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Petani di Aceh Tenggara, Ini Dugaanya
Sepeda motor korban dalam keadaan kunci stang dan ban depan tergembok.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB korban mengunci pintu rumah dan pergi ke Banda Aceh.
Lalu, pada 13 Juli 2022 korban pulang ke rumahnya di Desa bambel Kecamatan Bambel.
"Korban tidak menemukan lagi sepmor dan hilang sehingga dilaporkan ke Polres," katanya.
Terkait laporan itu, polisi melakukan penyelidika serta berhasil mengungkap pelaku serta menangkap di rumahnya.
"Pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres," jelasnya.
Iptu Muhammad Jabir menjelaskan, tersangka dijerat pasal 363 KHUP dan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(*)
Baca juga: Ponpes Darul Azhar di Aceh Tenggara Terbakar, BPBD Kerahkan 4 Armada Pemadam
Baca juga: Bocor Gas, Rumah Semi Permanen di Aceh Tenggara Terbakar