Berita Aceh Tengah Hari Ini

Kuliah Umum di IAIN Takengon, Prof Husni Mubarrak Tegaskan Platform Fintech Butuh Pengawasan Syariah

Prof Husni menjabarkan bahwa penerapan fintech syariah kini mulai merambah banyak sektor.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Dok IAIN Takengon
KULIAH UMUM - Guru Besar Fiqh Perbandingan Mazhab dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Husni Mubarrak Lc p MA, hadir menjadi pemateri kuliah umum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon, Kamis (9/10/2025). Kuliah umum yan diadakan oleh Fakultas Syariah Dakwah dan Ushuluddin (FSDU) membahas terkait peran Financial Technology (Fintech) dalam transformasi ekonomi di era digital. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah 

TribunGayo.com, TAKENGON - Guru Besar Fiqh Perbandingan Mazhab dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Husni Mubarrak Lc p MA, hadir menjadi pemateri kuliah umum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon, Kamis (9/10/2025)

Kuliah umum yang diadakan oleh Fakultas Syariah Dakwah dan Ushuluddin (FSDU) membahas terkait peran Financial Technology (Fintech) dalam transformasi ekonomi di era digital.

Prof Husni Mubarrak yang dikenal sebagai peneliti aktif bidang maqashid syariah dan hukum ekonomi Islam, menyoroti sejumlah tantangan dihadapi dalam perkembangan fintech.

Tantangan itu yang belum seragam, literasi digital yang masih rendah, serta kebutuhan akan pengawasan syariah yang ketat di setiap platform fintech.

“Kampus dan lembaga keagamaan punya tanggung jawab moral untuk membangun generasi yang paham literasi digital syariah.

Sebab kemajuan teknologi tidak boleh meninggalkan ruh etika dan hukum Islam,” ujar Prof Husni Mubarrak.

Ia juga menekankan bahwa perkembangan fintech telah membawa perubahan besar terhadap pola aktivitas ekonomi global, termasuk dalam konteks keuangan syariah. 

Fintech, menurutnya, bukan hanya alat digitalisasi transaksi, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong inklusi keuangan dan efisiensi layanan berbasis nilai Islam.

“Fintech harus dipahami bukan sekadar inovasi teknologi, tapi juga inovasi moral dan sosial.

Dalam sistem ekonomi Islam, kemajuan digital wajib dikawal dengan nilai-nilai syariah agar tidak terjerumus pada praktik yang bertentangan dengan keadilan dan keberkahan,” jelasnya.

Prof Husni menjabarkan bahwa penerapan fintech syariah kini mulai merambah banyak sektor.

Seperti mobile banking syariah, P2P lending syariah seperti ALAMI dan Investree Syariah, zakat serta wakaf digital, hingga crowdfunding untuk UMKM halal.

"Semua ini, katanya, menjadi bagian dari gerak besar transformasi ekonomi syariah digital yang kini sedang tumbuh pesat di Indonesia," jelasnya.

Dekan Fakultas Syariah Dakwah dan Ushuluddin IAIN Takengon, Dr Ahmad Sholihin Siregar MA, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran Prof Husni yang telah berkenan hadir membagikan ilmu dan pengalaman berharga kepada para mahasiswa.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved