Aceh Tenggara

Polisi Bekuk Tersangka Rudapaksa Kakak Adik di Aceh Tenggara, Terungkap Saat Korban Akan Dilamar

Dari pengakuan korban bahwa perbuatan itu berulang-ulang kali dilakukan tersangka

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok. Polres Aceh Tenggara
Tersangka rudapaksa diamankan Polres Aceh Tenggara, Kamis (4/8/2022) 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUN GAYO.COM, KUTACANE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka rudapaksa  anak di bawah umur yakni kakak dan adik yang berisial AD (57) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku rudapaksa atau perkosaan terhadap kakak adik dibekuk pada sebuah desa juga di Aceh Tenggara, Kamis (4/8/2022) pada .

Kasus rudapaksa sempat heboh yang terjadi di Aceh Tenggara sebab kedua korban kakak adik warga sebuah desa di Aceh Tenggara merupakan anak di bawah umur.

Untuk saat kakak kini  berusia saat ini 17 tahun dan sang adik masih berusia 11 tahun.

Ternyata  tersangka AD yang ditangkap itu pernah sebelumnya juga melakukan rudapkasa terhadap sang kakak saat masih berusia 10 tahun.

Baca juga: Petani Dibunuh Saat Antar Anaknya ke Sekolah di Aceh Tenggara, Ini Kata Kabid Humas Polda Aceh

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Petani di Aceh Tenggara, Ini Dugaanya

Namun kasus bejat itu saat itu belum terungkap yakni korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Penangkapan kasus rudapaksa diungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada TribunGayo.com.

"Tim Resmob Sat Reskrim Polres Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak.

Ini berdasarkan LP / B /161 /VIII / 2022 / Aceh / Res Agara, tanggal 4 Agustus 2022," kata kapolres.

Dikatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor yakni orang tua korban bahwa kejadian tersebut.

Terjadi ketika korban diajak bermain ke rumah pelaku tanpa sepengetahuan dari orang tua korban.

Baca juga: Seorang Pria di Aceh Tenggara Bawa Kabur Sepmor Temannya, Modus Pinjam Beli Rokok

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Aceh Tenggara Diduga karena Cemburu, Polisi Buru Pelaku

Saat itu juga pelaku memberikan uang kepada korban langsung memberi uang dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Namun dari pengakuan korban bahwa perbuatan itu berulang-ulang kali dilakukan tersangka.

Akan dilamar

Kasus itu mencuatnya berawal dari sang kakak akan dilamar oleh seseorang.

Lamaran dilakukan karena sang kakak yang berusia 17 tahun kini sudah putus sekolah.

Sang kakak yang menjadi korban itu menceritakan hal itu kepada ibunya bahwa dirinya tidak lagi gadis/ perawan.

Baca juga: Bocor Gas, Rumah Semi Permanen di Aceh Tenggara Terbakar

Baca juga: Ini Puluhan Objek Wisata Memesona di Aceh Tenggara, di Kawasan TNGL Ada Bunga Raflesia 

Terkait sang kakak mengaku tidak perawan sehingga orang tua juga mempertayakan kepada sang adik.

Lalu sang adik yang masih berusia 11 tahun juga mengaku mengalami hal sama seperti sang kakak.

Mereka mengaku sudah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.

Pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 200 ribu.

Mendapatkan penjelasan itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. 

"Mendapat laporan itu, kita melakukan penangkapan terhadap AD," katanya.

Baca juga: UPDATE Tabrakan Maut di Aceh Timur, Ini Sejumlah Korban Masih Dirawat di RSU Langsa

Baca juga: Sopir Bus Asal Bener Meriah Diamankan, Status Segera Ditetapkan Polisi, Tabrakan Maut di Aceh Timur

Saat ini AD sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA.

Diancam Qanun Jinayat

Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim mengatakan, tersangka AD diancam Pasal 50 Jo pasal 34 dari Qanun Aceh no 06 tahun 2014, Tentang hukum jinayat.

Ancaman pidana uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni.

Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.(*)

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ajak Korban ke Semak-semak, Lalu Ancam Jika Melapor

Baca juga: Kemenparekraf Sebut Aceh Punya Kekuatan di Sektor Kuliner

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved