Berita Bener Meriah
Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ajak Korban ke Semak-semak, Lalu Ancam Jika Melapor
Diketahui, tersangka LG ditangkap pada, Senin (1/8/2022), setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jafaruddin
Laporan Budi Fatria I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Polres Bener Meriah menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di kabupaten setempat.
Pelaku yang diamankan itu berinisial LG (43), warga Kecamatan Mesidah, Bener Meriah.
Tersangka LG ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, tersangka LG ditangkap pada, Senin (1/8/2022), setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari orangtua korban.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK menyampaikan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial LG, yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak.
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Kini Fokuskan Berantas Narkoba, Judi dan Pelecehan Seksual karena Meresahkan
"Terduga pelaku sudah kita amankan pada Senin, 1 Agustus 2022,” ujar AKBP Indra Novianto.
Kapolres Bener Meriah menyebutkan, tindakan pelecehan seksual itu pertama kali terjadi pada Senin,
7 Maret 2022 sekira Pukul 14.30 WIB.
Saat itu korban sedang bermain di seputaran jalan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
"Saat itu terlapor sedang memperbaiki jalan rusak.
Terlapor memanggil korban ke arah semak-semak di samping jalan tersebut dan merayu korban untuk melakukan hal tidak senonoh," beber Kapolres.
Baca juga: Sesama Anggota Polisi Terlibat Baku Tembak, Diduga Terjadi Pelecehan Terhadap Istri Kadiv Propam
Setelah kejadian itu, kata Kapolres, pelaku diduga sering mengulangi perbuatannya di kedai yang juga rumah pelaku sewaktu korban membeli jajanan.
Pelaku LG ini, jelas Kapolres, sering mengancam dan akan memukul korban jika melaporkan perbuatan bejat itu kepada orang tua korban.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui orangtua korban.