Polisi Tembak Polisi

Provost Jaga Ketat 4 Polisi yang Ditempatkan di Tempat Khusus Terkait Kasus Brigadir Yosua

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari. 

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 25 personel Polri kini masih diperiksa karena diduga tidak profesional dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.

Baca juga: Polri Ungkap Sosok 4 Perwira yang Ditahan di Tempat Khusus Terkait Tewasnya Brigadir Yosua

Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.

"Selama 30 hari," ungkapnya.

Sementara itu, 21 personel lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Listyo sendiri memastikan pihaknya akan memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.

"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.

Adapun 25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Baca juga: Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus, Apa Itu Tempat Khusus?

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keempat polisi yang ditempatkan di tempat khusus kini dijaga ketat di Provost Polri.

Baca juga: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka atas Meninggalnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Ucapkan Maaf

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Polisi yang Ditempatkan di Tempat Khusus soal Kasus Brigadir J Dijaga Ketat Provost

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved