Berita Aceh Tenggara
Tersangka Rudapaksa Kakak Adik di Aceh Tenggara, Ternyata Sudah 3 Kali Menikah, Begini Kisahnya
Tersangka warga Aceh Tenggara itu melakukan aksi bejatnya sudah berulang kali dengan cara mengiming-imingi korban uang
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara hingga kini masih terus mendalami kasus rudapaksa (perkosaan) terhadap anak dibawah umur yang keduanya adalah kakak dan adik, warga sebuah desa di Aceh Tenggara.
Fakta baru terungkap bahwa pelaku atau tersangka berinisial AD (57) pernah menikah tiga kali,
Dua istrinya sudah dicerai dan kini menetap dengan satu istri.
Selain itu, tersangka AD juga tidak memiliki anak tiga perkawinannya.
"Tersangka rudapaksa miliki tiga istri, namun dua sudah dicerai dan tak miliki anak," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH.
Menjawab TribunGayo.com, Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya sudah berulang kali dengan cara mengiming-imingi korban uang.
Baca juga: Aceh Tenggara Umumnya Cerah, Tapi Disertai Hujan Ringan pada Sore Hari
Tersangka dengan korban adalah tetangga, sehingga tersangka dapat dengan mudah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan kakak beradik.
Terkuaknya kasus rudapaksa ini karena korban yang kini berusia 17 tahun ini akan segera dilamar oleh seseorang.
Namun, ia khawatir karena dirinya pernah menjadi korban rudapaksa tersangka AD di saat masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.
Kasus yang pernah menimpanya ini ia ceritakan kepada ibunya.
Kemudian, mereka juga menanyai adiknya, apalagi adik korban pernah juga diberikan uang oleh korban.
Ternyata adiknya yang masih di kelas III sekolah dasar itupun menceritakan kepada keluarganya bahwa juga menjadi korban rudapaksa tersangka berulang kali.
Baca juga: Diamputasi, Bocah di Aceh Tenggara Berharap Bantuan Kaki Palsu Agar Bisa Berjalan Lagi
Korban saat itu diberikan uang puluhan ribu hingga ratusan ribu.
Seperti diberitakan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka rudapaksa anak di bawah umur yakni kakak dan adik yang berisial AD (57) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku rudapaksa atau perkosaan terhadap kakak adik dibekuk pada sebuah desa juga di Aceh Tenggara, Kamis (4/8/2022) pada .
Kasus rudapaksa sempat heboh yang terjadi di Aceh Tenggara sebab kedua korban kakak adik warga sebuah desa di Aceh Tenggara merupakan anak di bawah umur.
Untuk saat kakak kini berusia saat ini 17 tahun dan sang adik masih berusia 11 tahun.
Ternyata tersangka AD yang ditangkap itu pernah sebelumnya juga melakukan rudapkasa terhadap sang kakak saat masih berusia 10 tahun.
Baca juga: Kisah Suhaimi dari Aceh Tenggara, Penambang Pasir Raup Rezeki untuk Sekolah Anaknya
Namun kasus bejat itu saat itu belum terungkap yakni korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Penangkapan kasus rudapaksa diungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada TribunGayo.com.
"Tim Resmob Sat Reskrim Polres Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak.
Ini berdasarkan LP / B /161 /VIII / 2022 / Aceh / Res Agara, tanggal 4 Agustus 2022," kata kapolres.
Dikatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor yakni orang tua korban bahwa kejadian tersebut.
Terjadi ketika korban diajak bermain ke rumah pelaku tanpa sepengetahuan dari orang tua korban.
Baca juga: Polda Aceh Bantu Buru Tersangka Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara, Dikabarkan Lari ke Tanah Karo
Saat itu juga pelaku memberikan uang kepada korban langsung memberi uang dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Namun dari pengakuan korban bahwa perbuatan itu berulang-ulang kali dilakukan tersangka.
Akan dilamar
Kasus itu mencuatnya berawal dari sang kakak akan dilamar oleh seseorang.
Lamaran dilakukan karena sang kakak yang berusia 17 tahun kini sudah putus sekolah.
Sang kakak yang menjadi korban itu menceritakan hal itu kepada ibunya bahwa dirinya tidak lagi gadis/ perawan.
Baca juga: Seorang Pria di Aceh Tenggara Bawa Kabur Sepmor Temannya, Modus Pinjam Beli Rokok
Terkait sang kakak mengaku tidak perawan sehingga orang tua juga mempertayakan kepada sang adik.
Lalu sang adik yang masih berusia 11 tahun juga mengaku mengalami hal sama seperti sang kakak.
Mereka mengaku sudah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.
Pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 200 ribu.
Mendapatkan penjelasan itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Mendapat laporan itu, kita melakukan penangkapan terhadap AD," katanya.
Baca juga: SMK PP Kutacane Mulai Pasarkan Produk Olahan Pangan Sampai ke Banda Aceh, Ini Jenis-Jenisnya
Saat ini AD sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim mengatakan, tersangka AD diancam Pasal 50 Jo pasal 34 dari Qanun Aceh no 06 tahun 2014, Tentang hukum jinayat.
Ancaman pidana uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni.
Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.(*)
Baca juga: DAFTAR Harga Emas 5 Agustus 2022 di Aceh Tenggara, Gelang dan Antam Paling Laris