Polisi Tembak Polisi
Ayah Brigadir Yosua Minta Irjen Ferdy Sambo Ungkap Fakta Sebenarnya
Terkait hal ini, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Terkait hal ini, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
TRIBUNGAYO.COM - Kadiv Propam Polri (non aktif), Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Atas tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J di Rumah Dinasnya pada 8 Juli 2022.
Pasal yang menjerat Ferdy Sambo tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Menjeratnya
Terkait hal ini, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
"Saya minta (Irjen FS. red) mengungkap apa yang menjadi motif," kata Samuel, usai diumumkannya tersangka baru yakni Irjen FS.
Samuel juga menyampaikan pesan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
"Jangan sembunyi di balik layar, karena polisi telah menjadikan Irjen FS tersangka.
Jangan sembunyikan diri, jujurlah terhadap penyidik," katanya.
Baca juga: Berikut Deretan Pengakuan Bharada E Terkait Tewasnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Ada di TKP
Pihak keluarga besar telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan pengacara agar kasus pembunuhan diungkap secara terang benderang.
Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Beri Pesan Menohok kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Pesannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PANGKAT-POLISI.jpg)