Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Menjeratnya

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan...

Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri (non aktif), Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. 

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

TRIBUNGAYO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Baca juga: Seolah-olah Terjadi Tembak Menembak, Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir Yosua Tembak ke Dinding

Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved