Senin, 11 Mei 2026

Uang Rupiah

Berikut Cara Tukar Uang Kertas Baru Secara Online, hingga Syarat Penukaran di Kas Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh uang baru ini, maka bisa juga dilakukan secara online. Masyarakat dapat mengakses situs pintar.bi.go.id

Tayang:
Tribunnews.com
Bank Indonesia mengeluarkan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang bisa dilakukan penukaran melalui online. 

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh uang baru ini, maka bisa juga dilakukan secara online. Masyarakat dapat mengakses situs pintar.bi.go.id untuk pemesanan.

TRIBUNGAYO.COM - Bank Indonesia sudah mengeluarkan uang kertas desain terbaru Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).

Ada tujuh uang kertas dengan tampilan desain terbaru, yaitu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp1.000.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh uang baru ini, maka bisa juga dilakukan secara online.

Masyarakat dapat mengakses situs pintar.bi.go.id untuk pemesanan.

BI juga mengatur rincian paket penukaran uang baru TE 2022 senilai Rp 200.000.

Baca juga: Berikut Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 yang Perlu Anda Ketahui

Secara lengkap, berikut ini caranya.

Cara Tukar Uang Baru TE 2022 Melalui Laman Pintar BI

Untuk cara berikut ini, kamu akan diminta untuk mengatur jadwal pemesanan uang baru secara online.

Kemudian, kamu harus menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia atau layanan penukaran kas keliling sesuai jadwal.

Berikut ini caranya:

1. Akses laman pintar.bi.go.id

2. Kemudian memilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

3. Pilih lokasi Provinsi tempat penukaran uang yang akan kamu kunjungi

4. Cari Kota atau Kabupaten dengan memilih pada kolom yang tersedia

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved