TKW Disekap Majikan
Delapan Tahun Disekap Majikan di Malaysia, Tangisan TKW Aceh Tamiang Lili Pecah saat Peluk Ayahnya
Isak tangis Lili Herawati (25), pecah saat bertemu keluarganya di Desa Blang Kandis, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Jumat (19/8/2022).
“Alhamdulillah gaji Lili Herawati yang tertunggak telah dibayarkan semuanya dan masuk ke rekening Lili sebesar 62.000 ringgit,” katanya.
• Mahkamah Buruh Malaysia Putuskan Majikan Lili Herawati Bersalah, Wajib Bayar Rp 225 Juta
Mahkamah Buruh Malaysia pada 22 Juli 2022 memutuskan majikan Lili Herawati bersalah dan wajib membayar denda sebesar 67.000 Ringgit atau Rp 223 juta (kurs Rp 3.336).
Baca juga: Mahkamah Buruh Malaysia Putuskan Majikan Lili Herawati Bersalah, Wajib Bayar Rp 225 Juta
Momen haru pertemuan gadis asal Aceh Tamiang, Lili Herawati dengan pamannya di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (9/6/2022). Mereka yang menyaksikan ikut menangis, termasuk Asrizal H Asnawi, Anggota DPRA yang memfasilitasi pertemuan tersebut.
Asrizal, seperti yang dijelaskan Sekretaris I Konselur KBRI Kuala Lumpur Aprildo Z Mewar bahwa, dari total 67.000 Ringgit, 5000 Ringgit digunakan untuk membayar denda kelebihan izin tinggal dan tiket kepulangan ke Indonesia.
Ia mengatakan, Lili belum bisa pulang ke Indonesia saat ini karena sedang menunggu proses pembayaran denda sebesar 3.100 Ringgit di Imigrasi Malaysia.
“Nantinya setelah keluar surat pembayaran tersebut baru bisa di bawa pulang ke Aceh Tamiang,” ujarnya.
Diakhir pertemuan, Asrizal menyerahkan plakat ucapan terima kasih kepada pihak KBRI
Aszrial yang juga Ketua DPD PAN Aceh Tamiang itu juga menyerahkan plakat ucapan terima kasih kepada Datuk H Mansyur Bin Haji Usman (Presiden Persatuan Melayu Berketurunan Aceh Malaysia), Jafar Insya Reubee (Kontributor Serambi on TV di Malaysia), Faisal Bin Ilyas (Ketua Bireuen Bersatu Aceh-Malaysia), dan Bukhari Bin Ibrahim (Ketua SUBA).
Anggota Komisi II DPRA dan Ketua DPD PAN Aceh Tamiang, Asrizal H Asnawi (tengah) meyerahkan plakat ucapan terima kasih kepada komunitas masyrakat Aceh di Malaysia atas dedikasi mereka dalam mengadvokasi kasus Lili Herawati dan masyarakat Aceh di Malaysia, Selasa (2/8/2022).
• Ditemani Asrizal H Asnawi, Lili Herawati Pulang ke Aceh Tamiang Pagi Ini : Sangat Senang Sekali
Sebelumnya, Aszrial mengatakan Mahkamah Buruh Malaysia memutuskan majikan Lili Herawati bersalah dan wajib membayar denda sebesar 67.000 Ringgit.
Lili Herawati merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Aceh Tamiang yang mendapat disekap dan disiksa, serta tidak dibayarkan gajinya oleh majikan selama bekerja di Malaysia.
"Kasus Lili Herawati, TKW asal Aceh Tamiang yang disekap majikan selama 8 tahun, sudah selesai di Mahkamah Buruh Malaysia, tadi," kata Anggota Komisi II DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (22/7/2022).
Hal itu kata Asrizal, disampaikan oleh Ketua Bireuen Bersatu, Haikal dan Ketua Sosialisasi Ummah Bansigom Aceh (SUBA), Tgk Bukhari Ibrahim kepadanya.
Majikan Lili Herawati diwajibkan membayar denda sebesar 67.000 ringgit.
"Diwajibkan membayar denda sebesar 67.000 ringgit, diputuskan oleh Mahkamah Buruh," kata Asrizal.