Berita Aceh Tengah Hari Ini
Jaksa Agung Tunjuk Hendri Yanto Jadi Kajari Aceh Tengah, Sayid Muhammad Jadi Kajari Pidie Jaya
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah menerbitkan surat keputusan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Laporan wartawan Tribungayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
TribunGayo.com, Takengon – Rotasi jabatan kembali bergulir di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah menerbitkan surat keputusan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, tongkat kepemimpinan Kejari Aceh Tengah kini beralih kepada Hendri Yanto, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menggantikan Sayid Muhammad, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kajari Aceh Tengah sejak 28 Mei 2025.
Sayid Muhammad mendapat tugas baru sebagai Kepala Kejari Pidie Jaya.
Kasi Intel Kejari Aceh Tengah, Hasrul dikonfirmasi membenarkan informasi pergantian tersebut.
“Benar, Pak Sayid Muhammad sekarang Kajari Pidie Jaya dan digantikan Pak Hendri Yanto,” ujar Hasrul.
Pergantian ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam peningkatan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Aceh Tengah.(*)
Baca juga: Kejari Gayo Lues Jalin Kerjasama dengan Bank Aceh Syariah Blangkejeren
Pemkab Aceh Tengah Gelar Rakor Usulan WPR, Bupati Minta Fokus Cari Jalan Keluar |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang di Pegasing Aceh Tengah, Mobil L300 dan Kayu Bangunan Hangus Dilalap Api |
![]() |
---|
Andri Gayo Pevoli Tarkam Asal Aceh Tengah Pernah Bawa Klub SDT VC Juara 2 di Sumut |
![]() |
---|
SMPN 2 Takengon Luncurkan Program Full Day School Menuju Sekolah Belangi |
![]() |
---|
Profil Andri Gayo, Pevoli Tarkam Asal Aceh Tengah Viral Usai Tunjukkan Spike Selevel Timnas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.