Berita Aceh

Polda Aceh Usut Dua Kasus Video Pembakaran Merah Putih Beredar di Medsos

Dua video tersebut disebarkan ke media sosial pada HUT Ke 77 Kemerdekaan RI yang keduanya disebutkan terjadi di Banda Aceh dan Pidie

Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy -- Polda Aceh usut dua kasus video pembakaran bendera disebar di media sosial 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh mulai memeriksa dua kasus bendara merah putih yang beredar di media sosial (medsos).

Dua video tersebut disebarkan ke media sosial pada HUT Ke 77 Kemerdekaan RI yang keduanya disebutkan terjadi di Banda Aceh dan Pidie. 

Dikutip TribunGayo.com dari Serambinews,com, menjelaskan, untuk kasus yang di Banda Aceh adalah Polda Aceh  akan memeriksa pria berinisial TD.

TD adalah narapidana atau warga binaan yang kini mendekam dalam penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Pasalnya, TD baru-baru ini didapati oleh tim Cyber Polda Aceh membagikan (share) atau merepost sebuah video yang memperlihatkan aksi pembakaran Bendera Merah Putih di satu lokasi dengan latar belakang hutan.

Dalam video yang dilihat Serambinews.com, Sabtu (20/8/2022) pagi, video tersebut diawali dengan memperlihatkan sebuah poster berisi kalimat tentang penolakan HUT ke-77 Republik Indonesia.

"Kami selaku bangsa Aceh menolak hari ulang tahun RI ke-77 di Aceh. 17.8.2022. TTD AM," demikian isi penggalan tulisan dalam poster itu.

Baca juga: Bendera Raksasa di Bur Telege, Bupati Shabela Bangga pada Generasi Muda Tanoh Gayo

Setelah Bendera Merah Putih dibakar, kemudian tersisa bendera di belakangnya yakni bendera bintang bulan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (21/8/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli cyber menyelidiki video itu.

"Kita sudah melakukan patroli cyber dan penyelidikan dan pendalaman bahwa video pertama diunggah oleh NU, warga Aceh yang tinggal di luar negeri. 

Kemudian data tersebut sudah kita kantongi dan kita proses penyelidikan yang nanti akan kita koordinasi ke pihak-pihak terkait," katanya.

Selanjutnya, pihak Polda Aceh mendapatkan satu akun Facebook bernama Virgous yang merepost dan membagikan video tersebut dengan menambahkan kata-kata "Aceh Sampoe Mate".

Setelah dilacak, akun tersebut ternyata dipakai oleh TD yang kini mendekam di Lapas Klas II A Banda Aceh.

Baca juga: Yulina, Perempuan Gayo Pertama Pembawa Baki Bendera Sang Saka Merah Putih di Istana Negara 1977

"Video kedua diunggah oleh berinisial TD dengan menggunakan akun FB Virgous Dua, yang bersangkutan menggunggah kembali dengan menambahkan kata-kata Aceh sampoe mate dan itu kita sudah lakukan penyelidikan.

Kita proviling kita dapatkan bahwa TD ini warga binaan di Lapas Klas II Banda Aceh kasus narkoba," katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved