Nasional

Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Siapkan Persyaratan Ini Untuk Daftar

Informasi dibukanya kartu prakerja gelombang 42 disampaikan melalu media sosialmelalui akun Instagram @prakerja.go.id

Editor: Jafaruddin
Sumber Web Kompas.com
Kartu prakerja gelombang 42 kembali dibuka. Simak dalam artikel syarat mendaftar dan keuntungan yang diperoleh dengan mendaftar kartu prakerja. 

TRIBUNGAYO.COM – Program Kartu Prakerja kembali dibuka pada Senin (21/8/2022). Kali ini gelombang 42.

Informasi dibukanya kartu prakerja gelombang 42 disampaikan melalu media sosialmelalui akun Instagram @prakerja.go.id

Anda dapat mengunjungi web prakerja.co.id bagi yang belum mendaftarnya akunnya.

Untuk mengetahui bagaimana cara mendaftarknya dapat juga mengecek tutorialnya di YouTube "Kartu Prakerja" jika kamu belum memahaminya.

Pendaftaran dapat dilakukan sendiri dengan mengikuti semua instruksi dengan baik serta isi data dengan sebenar-benarnya.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Yuk Lihat Cara Daftar dan Petunjuknya

Caranya dengan login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Tapi bagi Anda yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa langsung login Prakerja Gelombang 42.

Selanjutnya, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 42.

Setelah itu, tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Prakerja Gelombang 42 di dashboard.

Jika belum punya akun, bisa segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 42 melalui laman resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.

Baca juga: BERITA POPULER- Gadis Gayo Kibarkan Bendera, Wandi Gayo Bertanding, Polisi Tangkap Agen Chip

Siapkan dulu persyaratan agar memudahkan pada saat mendaftar.

Antara lain memiliki KTP berstatus WNI dan berumur di atas 18 tahun.

Program Kartu Prakerja gelombang 42 tidak berlaku untuk masyarakat yang sedang menempuh pendidikan formal, baik sekolah maupun kuliah.

Untuk pendaftaran dapat dilakukan secara online di link www.prakerja.go.id dan bisa dilakukan dengan modal handphone atau HP.

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 42 ini hanyalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved