SIM Keliling
SIM Keliling Bener Meriah, Ini Jadwal, Biaya Perpanjangan dan Lokasi SIM Keliling pada Hari Senin
Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah.
SIM keliling juga dibagi kedalam beberapa Lokasi di Bener Meriah.
Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.
Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.
Baca juga: Wisata Takengon Kini Miliki Tanda Pengenal di Perbatasan Aceh Tengah dengan Bener Meriah
Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Senin (22/8/2022).
Setiap Senin, lokasi titik lokasi SIM Keliling berada di Pondok Baru dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan
Yaitu harusnya lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Fotocopy SIM lama 1 lembar
Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar
Baca juga: Puting Beliung Landa Bener Meriah, Tiga Rumah Warga Rusak