Polisi Tembak Polisi
Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Tertutup, Ada Lima Saksi Dihadirkan untuk Beri Keterangan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil keputusan sidang etik akan disampaikan hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil keputusan sidang etik akan disampaikan hari ini, Kamis (25/8/2022).
TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC, Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sidang kode etik yang dijalani oleh Irjen Ferdy Sambo ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J, yang didalangi olehnya.
Proses pembukaan sidang etik dimulai sekira pukul 09.20 WIB, awak media pun diperbolehkan mengambil gambar.
Namun, setelah pembukaan, sidang akan digelar tertutup.
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Kapolri Perintahkan Keputusan Harus Ditentukan Hari Ini
Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlihat berada di ruangan sidang.
Adapun mengenai waktu sidang etik, belum bisa dipastikan akan berapa lama.
"Untuk berapa lamanya, memang tidak bisa dipastikan, karena ada tahapan-tahapan yang dilalui."
"Tadi, dijelaskan mekanismenya pembukaan, identitas, ada syarat formil.
Apabila terpenuhi akan ada pendalaman dari sisi materi soal perbuatan, dan sebagainya. Baru nanti disimpulkan," kata Jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi di lokasi sidang etik, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Polri, Kapolri: Ya Ada Suratnya
Menurutnya, pada saat sidang juga terdapat lima orang saksi yang memberikan keterangan.
Sehingga, membutuhkan waktu bagi anggota Komite untuk mendalami hingga nanti muncul putusan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil keputusan sidang etik akan disampaikan hari ini, Kamis (25/8/2022).
Media, kata Dedi, diperbolehkan meliput saat keputusan sidang etik disampaikan.
"Hari ini (Kamis) akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), yang bersangkutan hadir."
"Kita akan memberikan kesempatan kepada media untuk meliput membuka sidang, materi sidang tentunya belum bisa diliput.
Tapi nanti pada saat keputusan sidang komisi, nanti saya berikan kesempatan untuk meliput dengan visual dan audio," ucap Dedi.
Baca juga: Rapat Komisi III dan Kapolri Hasilkan Dua Kesimpulan, Kapolri Minta Maaf Terkait Kasus Ferdy Sambo
Saat ini, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berjalan dan digelar tertutup.
Diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Selanjutnya, terdapat dua tersangka lain, yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Ferdy Sambo Pimpin Rapat Kilat untuk Habisi Brigadir J, Ini Tugas yang Dilakukan Putri Candrawathi
Kapolri Perintahkan Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Langsung Ditentukan Hari Ini
Diberitakan Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo diketahui menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Dedi mengatakan, roses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal tentang Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua
Lebih lanjut, Dedi menegaskan, pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.
Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Hal itu sesuai arahan dari Kapolri sebelumnya.
"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU."
"Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Etik Dimulai, Ferdy Sambo Muncul setelah Jadi Tersangka Kasus Brigadir J