Senin, 13 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Kapolri Perintahkan Keputusan Harus Ditentukan Hari Ini

Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada JPU

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di rumah dinasnya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022. 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi hari ini, Kamis (25/8/2022).

Sidang kode etik dan profesi terkait kasus yang menjeret Irjen Ferdy Sambo seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang yang digelar tertutup itu, hasilnya harus ditentukan langsung hari ini sebagaimana perintah Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Polri, Kapolri: Ya Ada Suratnya

Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Baca juga: Rapat Komisi III dan Kapolri Hasilkan Dua Kesimpulan, Kapolri Minta Maaf Terkait Kasus Ferdy Sambo

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved