Berita Aceh Tenggara
Anggota Komisi 3 DPR-RI Dek Gam Dukung Polres Aceh Tenggara Berantas Perjudian
Kata Dek Gam, saat ini perjudian online, penyalahgunaan narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh Tenggara khususnya Aceh
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Anggota Komisi 3 DPR - RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nazaruddin Dek Gam, mendukung Polres Aceh Tenggara untuk memberantas dan melenyapkan segala bentuk perjudian.
Selain judi, anggota DPR RI asal Aceh ini, kasus narkoba juga harus diberantas.
"Kita apresiasi kerja cepat dan responsif Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono bersama Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir yang telah memberantas perjudian sejak awal Januari hingga Agustus 2022.
Tersangka 32 orang diamankan dari 18 perkara dan juga telah melaksanakan perintah Kapolri," ujar Dek Gam kepada Tribun Gayo.com, Jumat (26/8/2022).
Kata Dek Gam, saat ini perjudian online, penyalahgunaan narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh Tenggara khususnya Aceh.
Baca juga: Kapolres Komit Berantas Perjudian di Aceh Tenggara, 32 Tersangka Diringkus
Baca juga: Bupati Aceh Tengah Ingatkan Lomba Pacuan Kuda Jangan Ada yang Bermain Judi
Jadi, persoalan penyakit masyarakat ini harus diberantas sampai keakar-akarnya tanpa tebang pilih.
Dalam pemberantasan perjudian maupun narkoba, Komisi 3 DPR RI siap memback up Polda Aceh khususnya Polres Aceh Tenggara.
Jadi, jangan coba-coba ada oknum - oknum yang membekingi.
"Perjudian, narkoba harus lenyap di Aceh," tegas Dek Gam.
Menurut Dek Gam, jajaran Polres di Aceh juga harus berkomitmen untuk melaksanakan perintah Kapolri seperti perjudian online, pengedar maupun bandar narkoba.
"Narkoba dan perjudian adalah musuh kita semuanya untuk diperangi bersama-sama, jadi mari kita dukung Polda Aceh dan jajarannya untuk melenyapkan perjudian maupun narkoba," imbuh Dek Gam.(*)
Baca juga: Polisi Gencarkan Berantas Judi Chip Higgs Domino di Aceh, 4 Orang Ditangkap
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Kini Fokuskan Berantas Narkoba, Judi dan Pelecehan Seksual karena Meresahkan
