Berita Aceh

Polisi Gencarkan Berantas Judi Chip Higgs Domino di Aceh, 4 Orang Ditangkap

Dalam operasi dua lokasi terpisah di Aceh, empat orang yang diduga sebagai agen judi chip higgs domino ditangkap

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Seorang agen chip higgs domino ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Kamis (18/8/2022) 

TRIBUNGAYO.COM - Polisi jajaran Polda Aceh kini terus mengencarkan penangkapan pelaku judi chip higgs domino yang dinilai mulai meresahkan.

Dalam operasi dua lokasi terpisah di Aceh, empat orang yang diduga sebagai agen judi chip higgs domino ditangkap.

Empat orang tersebut dengan rincian sebanyak 3 orang dibekuk polisi dari Polres Aceh Selatan serta 1 orang diciduk polisi dari Polres Nagan Raya.

Dikutip TribunGayo.com dari Serambinews.com, Jumat menjelaskan, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bergerak cepat mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai agen judi online atau agen jual beli chip game higgs domino, Selasa (16/8/2022).

Ketiga terduga agen judi online tersebut dibekuk aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan dari warga.

Pasalnya, masyarakat saat ini resah dengan permainan judi online yang dapat merusak moral tersebut.

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Kini Fokuskan Berantas Narkoba, Judi dan Pelecehan Seksual karena Meresahkan

Baca juga: Kasus Sopir Meninggal Ditembak, Jaringan Aceh-Malaysia, Lagi BNN Amankan Sabu 70 Kg di Aceh Timur

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rajabul Asra, HM, SH mengatakan, ketiga pria yang diamankan berinisial MW (44), warga asal Meukek, HI (29), warga asal Meukek, dan RR (29), warga asal Labuhanhaji.

“Sebelum mengamankan ketiga pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pria yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online,” terangnya.

“Kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP dan langsung mengamankan ketiga pria tersebut," lanjut AKP Raja.

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.

Atas perbuatannya, ketiga terduga agen chip tersebut disangkakan melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"Ketiga terduga agen chip beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim Polres Aceh Selatan.

Baca juga: Kasus Warga Aceh Tamiang Ditembak, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Densus 88 Tangkap Teroris Jabatan Korda Aceh, Ini 10 Orang Sudah Diamankan di Aceh Tamiang

Nagan Raya

Sementara itu, Polres Nagan Raya menangkap seorang warga agen chip higgs domino di Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Rabu (17/8/2023) malam. 

Dari tangan pelaku yang berinisial HS (46), polisi mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp 3,4 juta dan sejumlah lainnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved