Polisi Tembak Polisi
Tegas dan Berani, Ini Lima Jenderal Satu Suara Pecat Ferdy Sambo
Lima jendral pecat Irjen Ferdi Sambo dalam putusan sidang kode etik dan profesi Polri.
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemecatan Ferdy Sambo berdasarkan hasil keputusan dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) yang berlangsung pada, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Lima jenderal polisi sepakat teken pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri setelah lima jenderal sepakat mendatangani keputusan sidang etik.
Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua KKEP.
“Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri,” tuturnya.
Selain itu, Dofiri juga menjelaskan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.
Kedua sanksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” kata Dofiri.
Tak Ada Bantahan dari Ferdy Sambo soal Rekayasa Kasus hingga Penghilangan Bukti
Dalam proses mendengarkan keterangan saksi, Ferdy Sambo tidak membantah atas segala ungkapan yang dikatakan mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri.
“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi,” katanya dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Pakar Ekspresi Sorot Ekspresi Irjen Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik
Tidak ada bantahan dari Ferdy Sambo ini, katanya, membuat dugaan pelanggaran etik telah diakui kebenarannya.