Berita Nasional

Pria Muda Suruh Berbuat Ini ke Seorang Janda, Kini Mendekam di Sel Polisi, Awal Kenal di Facebook

Modus pelaku adalah mengaku sebagai guru spiritual yang bisa membersihkan aura negatif

Editor: Rizwan
Sumber Web Tribunnews.com
Afrizal (29), tersangka dukun palsu yang tipu janda di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 

TRIBUNGAYO.COM -  Seorang pemuda asal Riau kini harus mendekam di sel polisi.

Pria yang masih muda diketahui bernama Afrizal (19), tega memperdayai seorang janda berinisial IM (38).

Korban IM merupakan warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Hingga kini kasus tersebut masih terus didalami Polres Pekalongan guna memastikan apakah ada korban lain atau tidak.

Dalam aksinya pelaku memeras dan menyuruh korban melakukan hubungan intim dengan anak kandung.

Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban untuk memotong bagian sensitif.

Baca juga: Terima Penghargaan dari Masyarakat Aceh, Ini Peran Gubernur Anies Baswedan untuk Aceh di Jakarta

Baca juga: Jalan Pajak Pagi Mbang Lade di Aceh Tenggara Rusak Parah dan Terendam

Modus pelaku adalah mengaku sebagai guru spiritual yang bisa membersihkan aura negatif.

Mengutip Tribun Jateng, perkenalan korban dan pelaku bermula di bulan Februari 2022.

Saat itu, korban bergabung ke grup Facebook 'Terawang dan Arti Mimpi'.

Dari grup tersebut, korban mendapat pesan dari sebuah akun yang mengatakan korban beraura gelap.

Akun tersebut menyarankan korban untuk berkonsultasi dengan guru spiritual bernama Ibu Sri.

Ibu Sri ini ternyata adalah Afrizal.

"Dengan akun palsu kepada korbannya IM, tersangka mengaku dapat membersihkan aura negatif," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: 5 Hal Ini Perlu Anda Ketahui Soal Pacuan Kuda di Tanah Gayo, Jadwal hingga Makna Lengkap

Baca juga: Ada Luka Tembak di Kepala, Kasus Kematian Polisi di Aceh Timur, Polda Amankan Bukti Ini

Setelah melakukan komunikasi, pelaku menyarankan korban untuk melakukan ritual pembersihan.

Ritual yang diminta pelaku adalah menyuruh korban berhubungan badan dengan anak kandungnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved