Berita Aceh
Polda Aceh Rilis Nama Mahasiswa Bermasalah Kasus Beasiswa, Cek di Link Dibawah Ini
Sony juga menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik.
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh akhirnya mengumumkan nama-nama mahasiswa yang hingga kini belum mengembalikan dana temuan kerugian negara.
Rilis itu disampaikan penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017.
Untuk mengecek nama-nama mahasiswa yang bermasalah itu dapat diakses web Polda Aceh https://reskrimsus-aceh.info
"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun, masih ada yang tidak mengembalikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Jumat (2/8/2022).
Sony mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman https://reskrimsus-aceh.info.
Baca juga: Empat Personil Polda Aceh akan Dikirim ke Afrika Tengah, Jalankan Misi PBB di Wilayah Konflik
Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.
Sony juga menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Mereka juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.
Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di https://reskrimsus-aceh.info.
Sony kembali menginformasikan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.
Baca juga: Kompol Anton Praptono dari Polda Aceh Jadi Satgas Garuda Bhayangkara untuk Pasukan Perdamaian PBB
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.
Sebelumnya diberitakan Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terus menelusuri aliran dana korupsi beasiswa.
Dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dan para mahasiswa penerima dana pendidikan yang dialokasikan pada tahun 2017.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik pelaku maupun penerima, agar kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu bisa segera dituntaskan.
Selain itu, kata Sony, pihaknya juga mengimbau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara agar terhindar dari jeratan hukum.
Kemudian, update Sony, terhitung 12 April 2022, sudah ada 35 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut melalui posko yang dibuka Ditreskrimsus.
Baca juga: Polda Aceh Usut Dua Kasus Video Pembakaran Merah Putih Beredar di Medsos
"Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan, dengan total Rp 355.150.000.
Secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp 801.795.000," ujar Sony di Polda Aceh, Rabu (13/4/2022).(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda: Ini Nama Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat, Mangkir & Tolak Kembalikan Dana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kasus-beasiswa.jpg)