Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Cs Bisa Bebas Tinggal Bharada E, Ini Analisisnya
Komnas HAM KhawatirFerdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNGAYO.COM – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, khawatir kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berakhir seperi kasus Marsinah.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J para tersangka terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketua Komnas HAM sangat khawatir kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf bisa bebas.
Dia membandingkan seperti kasus pembunuhan buruh perempuan, Marsinah.
Dimana, tujuh terdakwa divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.
Dikutip dari Kompas.com, pada saat persidangan itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.
"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, PC Menangis, Ferdy Sambo Peluk Kepala Istri dengan Tangan Terikat
Baca juga: Ferdy Sambo Dibawa dengan Kendaraan Taktis Brimob ke Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Adanya fakta persidangan seperti dalam kasus Marsinah tersebut membuat Taufan menduga bebasnya terdakwa bisa terjadi kembali dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini, katanya, lantaran kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berbeda-bedanya keterangan ini menjadi bahaya menurut Damanik.
"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual."
"Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," jelasnya.
Selain itu, Taufik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.
"BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," katanya.
Baca juga: Tulisan Tangan Ferdy Sambo Dibedah Grafolog, Terungkap Kepribadian FS, Cerdas, Mudah Marah, Sensitif
Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.