Berita Aceh
4 Penimbun BBM Subsidi Ditangkap di Nagan dan Aceh Selatan, Polda Aceh Sudah Ungkap 17 Kasus BBM
Polda Aceh membuktikan, angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi
TRIBUNGAYO.COM - Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Selatan dalam operasi terpisah menangkap empat penimbun BBM jenis solar subsidi.
Untuk Nagan Raya, polisi menangkap dua pelaku dan menyita BBM jenis solar sebanyak 18 jeriken serta dua unit mobil.
Sedangkan dari Aceh Selatan, polisi menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti (BB) sebanyak 40 jeriken.
Sementara Polda Aceh melansir selama 10 hari terakhir, jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus penyimpangan BBM di seluruh Aceh.
Kasus Nagan Raya
Dikutip TribunGayo.com dari Serambinews.com dari Nagan Raya, Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap dua pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi, Sabtu (3/9/2022) malam.
Penangkapan pelaku pada dua lokasi berbeda dengan mengamankan barang bukti (BB) dengan total BBM jenis solar subsidi sebanyak 18 jeriken.
Baca juga: Bus Mulai Berlakukan Tarif Terbaru Semua Rute di Aceh Pasca Kenaikan Harga BBM, Ini Rincian Tarifnya
Hingga Minggu (4/9/2022) pelaku masih diamankan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM di tengah kenaikan harga BBM oleh pemerintah.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM menyebutkan, penangkapan pelaku penyimpangan BBM berdasarkan laporan masyarakat.
Kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu, AF 52 tahun warga Babah Krueng Kecamatan Beutong serta AS 47 tahun warga Paya Undan Kecamatan Seunagan.
Menurut AKP Machfud, dalam penangkapan itu pada pelaku AF pihaknya berhasil mengamankan 14 jeriken yang berisi 480 liter.
BBM itu diangkut dengan mobil dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE.
Sedangkan pada pelaku AS, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan 4 jeriken berisi 110 liter solar bersubsidi.
Baca juga: Rafli Minta Presiden Jokowi Cabut Kebijakan Menaikan Harga BBM, Dinilai tidak Pro Rakyat
BBM itu diangkut dengan mobil panther warna biru dengan nopol BL 681 DZ di Gampong Paya Undan Kecamatan Seunagan.
Saat ini kata AKP Machfud, kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi itu serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku tersebut, ujar Kasat Reskrim, akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kasus Aceh Selatan
Sementara itu, dari Aceh Selatan dilaporkan, Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua pria berinisial FD (32) dan DH (25).
Keduanya kedapatan mengangkut bahan bakar minyak atau BBM subsidi di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pikap di SPBU Tapaktuan.
Baca juga: Antrean Panjang di SPBU Gayo Lues, Masyarakat Tidak Tahu Harga BBM Naik, Ini Pengakuan Petugas SPBU
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.
"Kita menemukan mobil carry pikap di SPBU yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi," kata Nova Suryandaru di Polres Aceh Selatan, Minggu (4/9/2022).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pikap dan 40 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Nova Suryandaru.
Polda ungkap 17 Kasus
Sementara ityu, selama sepuluh hari terkahir, terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan barang bukti BBM subsidi sebanyak 7.182 liter.
Polda Aceh membuktikan, angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi.
Baca juga: BREAKING NEWS, BBM Subsidi Pertalite dan Solar Jadi Naik, Ini Rincian Harganya
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam rilisnya, Jumat, 4 September 2022.
Sony merincikan, pengungkapan tersebut dilakukan di Wilkum Polresta Banda Aceh sebanyak 1 kasus dengan BB 900 liter, Polres Aceh Tamiang 2 kasus dengan BB 425 liter.
Aceh Utara 2 kasus dengan BB 525 liter, Aceh Timur 2 kasus dengan BB 276 liter, Bireuen 1 kasus dengan BB 1.080 liter, dan Polres Pidie 1 kasus dengan BB 155 liter.
Kemudian, Polres Gayo Lues 1 kasus dengan BB 230 liter, Aceh Jaya 1 kasus dengan BB 211 liter, Aceh Selatan 2 kasus dengan BB 2.280 liter.
Langsa 1 kasus dengan BB 390 liter, Subulussalam 1 kasus dengan BB 120 liter, dan Polres Nagan Raya 2 kasus dengan BB 590 liter.
"Semuanya ada 17 kasus dengan barang bukti yang diamankan tujuh ton lebih atau tepatnya 7.182 liter," kata Sony.
Selain itu, dari 17 kasus tersebut, kata Siny lagi, 23 pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai locus delicti masing-masing.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya Ditangkap, 18 Jeriken BBM dan Dua Mobil Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Selatan Tangkap 2 Pengangkut BBM Subsidi di SPBU Tapaktuan, 1.320 Liter Solar Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dalam Operasi Sepuluh Hari