Berita Aceh Tengah
Emas Satu Kilogram dan Uang Modal Seratusan Juta Dipakai Berjudi, Pemuda Silih Nara Diborgol Polisi
Satu warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah berinisial MK (27) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat.
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Satu warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah berinisial MK (27) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat.
Tersangka MK diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.
Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk bermain judi dan membayar hutang pribadinya kepada orang lain.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK didampingi Kasatreskrim Itu Ibrahim, SH, MH, saat Konferensi Pers, Rabu (7/9/2022) di Mapolres setempat.
Baca juga: 4 Penimbun BBM Subsidi Ditangkap di Nagan dan Aceh Selatan, Polda Aceh Sudah Ungkap 17 Kasus BBM
"Pelaku ini diberi modal berupa emas dan uang untuk dikelola, namun uang itu digunakan untuk main judi, " terang Kapolres Aceh Tengah
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim menjelaskan, awalnya tersangka MK menggunakan uang dari hasil penjualan emas murni milik korban Rp 1 Miliar.
"Uang tersebut digunakan oleh tersangka MK untuk bermain judi dan membayar hutang tersangka MK kepada orang lain, tanpa sepengetahuan korban yang merupakan pemilik toko emas itu," jelasnya.
Hasil penyelidikan, kata Iptu Ibrahim, tersangka MK melakukan tindak pidana penggelapan berupa uang dari hasil penjualan emas murni milik korban sejak Februari sampai Agustus 2022.
Kejadian itu terjadi di toko emas milik korban yang terletak di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.
Awalnya, pada Minggu (24/1/2021) lalu, tersangka MK dipercaya oleh korban untuk diberikan modal dan penjualan emas kepada MK.
Baca juga: VIDEO Momen Seorang Nenek Memberi Uang Diam-diam ke Cucu
Korban akhirnya menyerahkan emas kepada MK seberat 1.082,441 gram atau kurang lebih emas murni seberat satu kilogram.
Selain emas, korban juga menyerahkan uang senilai 124 juta lebih kepada MK.
"Kemudian saat itu tersangka MK pun melakukan penjualan terhadap emas tersebut kepada orang lain," kata Iptu Ibrahim.
Satu tahun kemudian, pada Februari 2022 uang dari hasil penjualan emas milik korban tersebut diduga digunakan oleh MK untuk modal bermain judi online jenis slot.
Pada Juli 2022, saat itu tersangka MK mengambil beberapa emas di toko milik korban untuk digadaikan di Pegadaian Syariah Takengon sebanyak dua kali.
Baca juga: Bupati Aceh Tengah Ingatkan Lomba Pacuan Kuda Jangan Ada yang Bermain Judi
Uang dari Pegadaian tersebut kembali digunakan untuk modal bermain judi online jenis slot.
Terakhir pada pada Minggu (14/8/2022) lalu, MK mengambil semua emas yang berada di dalam toko milik korban, MK meleburkan emas tersebut di salah satu toko emas Pasar Inpres Takengon.
Setelah dileburkan emas tersebut diserahkan kepada salah satu toko emas yang
berada di Simpang Tiga Kabupaten Bener Meriah untuk menutupi hutang pribadinya.
"Hingga akhirnya toko emas milik korban yang terletak di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah saat ini tutup karena semua barang yang ada sudah habis dijual dan uangnya tersangka gunakan untuk modal bermain judi dan bayar hutang," jelas Ibrahim.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank Aceh, satu unit sepeda motor warna merah hitam, satu buah STNK, satu buah BPKB kendaraan bermotor roda dua dan dua buah kunci kontak sepeda motor.
Baca juga: Brigadir J Punya Uang di Rekening Rp 200 Juta, Sang Ayah Ungkap Rata-rata Penghasilan Brigadir J
"Pelaku MK dipersangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan saat ini tersangka MK telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah," ujar Iptu Ibrahim. (*)