Berita Aceh Tengah Hari Ini

Dianggap Keliru! WH Aceh Desak Tiap Desa Fokus Pencegahan Maksiat, Bukan Tunggu "Tertangkap Basah"

Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak desa masih menganut pola "sudah berbuat baru ditangkap".

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
SOSIALISASI QANUN JINAYAH - Para pemateri di kegiatan, Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Rabu (8/10/2025). Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh menyoroti bahwa masih banyak masyarakat di Aceh, termasuk di Aceh Tengah, yang mengabaikan upaya pencegahan terhadap perbuatan maksiat. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, ACEH TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah menggelar Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di Operation Room Sekretariat Daerah (Oproom Setdakab) Aceh Tengah, pada Rabu (8/10/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki.

Kemudian perwakilan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Aceh Tengah, Evan Munandar.

Dalam paparan materi, Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh menyoroti bahwa masih banyak masyarakat di Aceh, termasuk di Aceh Tengah, yang mengabaikan upaya pencegahan terhadap perbuatan maksiat.

Dalam paparannya, Marzuki memberikan contoh yang ekstrem dan menggambarkan pola penindakan pelaku maksiat yang dominan di desa-desa.

“Tunggu dulu orangnya masuk pagar, sudah masuk pagar tunggu orangnya masuk rumah, sudah masuk rumah intip pelakukan, sudah buka baju baru ditangkap, ini kan pola yang salah, harusnya dicegah terlebih dahulu,” tegas Marzuki.

Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak desa masih menganut pola "sudah berbuat baru ditangkap".

Ia menilai, meskipun tujuannya adalah mendukung syariat Islam, cara yang diterapkan salah.

“Bayar waktu kena dulu, ini proses mendukung syariat islam tapi caranya salah,” kritiknya.

Menyikapi permasalahan ini, ia menyarankan agar Satpol PP dan WH Aceh Tengah mengambil peran yang lebih proaktif dengan turun langsung ke desa-desa. 

Hal ini penting dilakukan, setidaknya saat musyawarah gampong, untuk memberikan pencerahan terkait aturan syariat Islam.

Ia juga menyambut baik inisiatif beberapa kampung di Aceh Tengah yang telah membuat semacam "reusam kampung atau qanun kampung" sebagai upaya pencegahan dini.

Aceh Tengah dikenal sebagai destinasi wisata yang sangat populer di Aceh.

Selain masyarakat umum, Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh juga menyoroti peran pelaku usaha wisata yang dinilai belum seluruhnya proaktif dalam mendukung syariat Islam.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved