Video

VIDEO Modal Pinjaman Untuk Main Judi, Pria Ini Ditangkap Polres Aceh Tengah

Warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah berinisial MK (27), Tersangka MK diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.

Penulis: Romadani | Editor: Bagus Setiawan

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Satu warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah berinisial MK (27) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat.

Tersangka MK diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk bermain judi dan membayar hutang pribadinya kepada orang lain.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK didampingi Kasatreskrim Itu Ibrahim, SH, MH, saat Konferensi Pers, Rabu (7/9/2022) di Mapolres setempat.

tersangka MK melakukan tindak pidana penggelapan berupa uang dari hasil penjualan emas murni milik korban sejak Februari sampai Agustus 2022.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank Aceh, satu unit sepeda motor warna merah hitam merek Scoopy, satu buah STNK, satu buah BPKB kendaraan bermotor roda dua dan dua buah kunci kontak sepeda motor.

Akhirnya, pelaku MK terjerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini tersangka MK telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah. (*)

Narator : Intan Mutia

Editor : Bagus Setiawan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved